Bingkai Nasional - Akibat kelakuannya yang bejat, pria bernama Ahmad Shulthon Afif, yang masih berumur 21 tahun, warga asal kecamatan Prajurit Kulon, kota Mojokerto, resmi divonis selama 10 tahun penjara, gara-gara ia menyetubuhi pacarnya yang masih kelas dua SMP.
Siding pembacaan hukuman kurungan selama 10 tahun tersebut dibacakan di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, pada hari Rabu, 9 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Fransiskus Wifrirdus Mamo, yang mana didampingi juga oleh hakim anggota Luqmanul Hakim dan juga Yayu Mulyana.
Baca Juga: Hakim Garis Diserang Suporter Saat Pertandingan Sepak Bola Tarkam di Trowulan Mojokerto Jawa Timur
Majelis hakim pengadilan negeri Mojokerto tersebut, menyatakan Shulthon terbukti melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Maka pria yang berasal dari Prajurit Kulon, kota Mojokerto ini melanggar pasal 76D junto Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Penasihat hukum terdakwa, Rizkie Erviana, pada Kamis 10 Agustus 2023 mengatakan, "Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena hal tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan."
Maka dari itu, baik dari pihak Shulthon maupun jaksa penuntut umum (JPU) Agung Setyolaksono Atmojo langsung merespon vonis majelis hakim.
Kedua pihak menyatakan menerima putusan tersebut.
Jadi perkara ini dianggap berkekuatan hukum tetap (inkraht) jika dalam 7 hari pasca vonis, mereka tidak mengajukan banding.
Maka penasihat hukum terdakwa, Rizkie, mengatakan bahwa atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, si pelaku Ahmad Shulthon Afif ini dijebloskan gara-gara kasusnya berhubungan intim dengan pacarnya yang memang masih tetangganya sendiri.
Mereka berpacaran saat pelaku masih berumur 19 tahun, dan korban masih berumur 13 tahun.
Artikel Terkait
Pria di Cilacap Tega Cabuli Anak Di bawah Umur dan Dibawa ke Kos
Fakta Banyak Anak Di Bawah Umur Lakukan Nikah Siri, Alasannya Karena Kalau ke KUA Pasti Ditolak
Viral! Seorang Pelajar SMP Mengendarai Mobil Baru Berakhir Tragis Bikin Kesal Warganet
Keji! 4 Remaja di Bawah Umur Sadis Menyiksa dan Membunuh ODGJ di Provinsi Banten!
Mengejutkan, Ternyata Masih Ada Siswa SMP di Pangandaran Belum Bisa Membaca