Akibat Setubuhi Pacar, Pria di Mojokerto Dihukum Penjara 10 Tahun

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 17:22 WIB
Pria di Mojokerto Dihukum Penjara 10 Tahun Akibat Setubuhi Pacarnya yang masih di bawah umur (ilustrasi/pixabay.com)
Pria di Mojokerto Dihukum Penjara 10 Tahun Akibat Setubuhi Pacarnya yang masih di bawah umur (ilustrasi/pixabay.com)

Bingkai Nasional - Akibat kelakuannya yang bejat, pria bernama Ahmad Shulthon Afif, yang masih berumur 21 tahun, warga asal kecamatan Prajurit Kulon, kota Mojokerto, resmi divonis selama 10 tahun penjara, gara-gara ia menyetubuhi pacarnya yang masih kelas dua SMP.

Siding pembacaan hukuman kurungan selama 10 tahun tersebut dibacakan di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, pada hari Rabu, 9 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Fransiskus Wifrirdus Mamo, yang mana didampingi juga oleh hakim anggota Luqmanul Hakim dan juga Yayu Mulyana.

Baca Juga: Hakim Garis Diserang Suporter Saat Pertandingan Sepak Bola Tarkam di Trowulan Mojokerto Jawa Timur

Majelis hakim pengadilan negeri Mojokerto tersebut, menyatakan Shulthon terbukti melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Maka pria yang berasal dari Prajurit Kulon, kota Mojokerto ini melanggar pasal 76D junto Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Penasihat hukum terdakwa, Rizkie Erviana, pada Kamis 10 Agustus 2023 mengatakan, "Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena hal tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan."

Maka dari itu, baik dari pihak Shulthon maupun jaksa penuntut umum (JPU) Agung Setyolaksono Atmojo langsung merespon vonis majelis hakim.

Kedua pihak menyatakan menerima putusan tersebut.

Jadi perkara ini dianggap berkekuatan hukum tetap (inkraht) jika dalam 7 hari pasca vonis, mereka tidak mengajukan banding.

Maka penasihat hukum terdakwa, Rizkie, mengatakan bahwa atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima.

Baca Juga: Mahasiswi Surabaya Dicekik Sampai Tewas, Mayatnya Dimasukkan Koper dan Dibuang di Jalur Pacet-Cangar Mojokerto

Sebelumnya, si pelaku Ahmad Shulthon Afif ini dijebloskan gara-gara kasusnya berhubungan intim dengan pacarnya yang memang masih tetangganya sendiri.

Mereka berpacaran saat pelaku masih berumur 19 tahun, dan korban masih berumur 13 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X