Kuasa Hukum Terdakwa juga mengatakan, bahwa ia keberatan dengan pengajuan restitusi dan juga ganti rugi dari pihak korban, karena kliennya sudah dipenjara dan menjalani proses hukum dengan kooperatif.
Baca Juga: Ikut Lomba Desain Logo Kota Solo, Warga Bandung Ini Dapat 15 Juta Setelah Jadi Juara 1
Ia melanjutkan kata-katanya, "Kalau memang mau minta rugi ya kasusnya nggak jadi pidana umum, harusnya khusus. Apalagi ini sudah bergulir di persidangan. Seharusnya, saat kasus ini diproses di pihak kepolisian, korban mengajukan ganti rugi tersebut." Jelas kuasa hukum Asri Purwanti.***
Artikel Terkait
Masih Pandemi, Perayaan Imlek 2022 di Solo dibubarkan Polisi
Siap-Siap! Minho SHINee Akan Segera Rilis Album Solo
Lokasi Masjid Sheikh Zayed Solo: Wisata Solo Terbaru, Hadiah Dari UEA
Manwha Solo Leveling: Kebangkitan Hunter Terlemah Menelamatkan Dunia
Rusuh Lagi, Antara Suporter Persib Bandung dan Persis Solo