Bingkai Nasional - Kabar yang ada-ada aja, dengan kelakuan seorang istri yang berasal dari Solo Jawa Tengah tersebut.
Diketahui informasinya bahwa alat kelamin seorang pria di Solo berinisial IPN, 20 tahun, dipotong istrinya yang berinisial YC, 34 tahun.
Akibat kejadian tersebut, si korban selaku suami dari YC tersebut minta ganti rugi sebesar 550 juta pada istrinya yang sudah berani dan tega memotong alat kelaminnya.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo 8 Orang Tewas, Sopir Trailer Jadi Tersangka
Aksinya ini sangatlah nekat, karena diluar dugaan kita semua.
Bahwa ia ternyata lagi kecewa terhadap suaminya tersebut.
Walaupun begitu, sang istri yang berinisial YC tersebut akan tetap merawat sang suami jika ia masih mau menerimanya.
Diketahui infonya, mengenai YC yang memotong kemaluan suaminya si IPN, terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Jebres, Kota Solo pada, Selasa 15 Agustus 2023.
Pada suret dakwaan No Reg Perkara: PDM – 66 /M.3.11/Eoh.2/07/2023 ini, terdakwa melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu yang mengakibatkan luka-luka berat.
Terdakwa diancam Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Asri Purwanti selaku Kuasa Hukum terdakwa, pada Rabu, 16 Agustus 2023, mengatakan bahwa Korban meminta restitusi ganti rugi sebesar 50 juta, dan bila berobat ke luar negeri, ditambah biaya 500 juta.
Baca Juga: Istrinya Digoda, Pria Asal Solo Ini Bawa Sajam Bikin Takut Warga Jalan Kartika
Kuasa Hukum Terdakwa juga meminta kepada majelis hakim untuk melihat bukti-bukti yang sedang diajukan korban.
Ia juga mempertanyakan sebuah keabsahan kuitansi yang memang disebut dari rumah sakit tersebut.
Artikel Terkait
Masih Pandemi, Perayaan Imlek 2022 di Solo dibubarkan Polisi
Siap-Siap! Minho SHINee Akan Segera Rilis Album Solo
Lokasi Masjid Sheikh Zayed Solo: Wisata Solo Terbaru, Hadiah Dari UEA
Manwha Solo Leveling: Kebangkitan Hunter Terlemah Menelamatkan Dunia
Rusuh Lagi, Antara Suporter Persib Bandung dan Persis Solo