Bingkai Nasional - Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya sendiri yang berinisial AP yang berusia 17 tahun, di Pandemangan, Jakarta Utara hingga anak tiri tersebut hamil.
Kelakuan dari sang ayah yang bernama Aldyan (48) ini diketahui sudah dilakukan selama bertahun-tahun lamanya.
Saudara korban, yang berinisial JT, berusia 28 tahun, mengatakan bahwa kasus dari pencabulan ayah tiri di Jakarta Utara ini terungkap saat pihak keluarga melihat ada perubahan fisik dari tubuh korban.
“Ada perubahan fisik dari tubuh korban atas perbuatan pelaku, perutnya yang membesar, terus payudaranya juga menghitam, kemudian ada juga stretc mark juga di tubuhnya,” ungkap JT.
Melihat akan hal itu, keluarganya kemudian menanyakan siapa yang telah menghamilinya.
Hingga akhirnya korban menceritakan kepada keluarganya bahwa selama ini yang telah menghamili adalah ayah tirinya yang melecehkan hingga hamil tersebut.
Dan tak hanya itu, yang lebih parahnya lagi, kata dia korban telah diperkosa oleh ayah tirinya sejak dia berusia 7 tahun atau tepatnya sekitar tahun 2012 atau tahun 2013.
Baca Juga: Pria di Cilacap Tega Cabuli Anak Di bawah Umur dan Dibawa ke Kos
Selama bertahun-tahun lamanya si pelaku mengancam akan memukul korban jika hal tesebut diberitahukan kepada orang lain atau keluarganya.
JT juga menceritakan bahwa, “Akhirnya adik saya jujur kepada keluarga bahwa ia selama ini diperkosa sama Aldyan ini, bapak tirinya sendiri. Pelaku mengatakan hal seperti ini kepada adik saya 'kamu jangan sampai bilang ke mamah ya!'. Pelaku juga orang yang temperamental, jadi anak itu sudah takut duluan karena sudah diancam juga akan dipukul jika memberitahukan kepada orang lain”.
Keluarga pun sempat untuk menanyakan aksi yang dilakukan pelaku kepada korban. Namun si pelaku tidak mengakuinya dan justru bertengkar dengan ibu korban. Hingga akhirnya pelaku melarikan diri dari rumah.
Dengan adanya kejadian tersebut keluarga korban langsung bergegas untuk melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Dan berharap juga agar polisi bisa dengan secepatnya untuk menangkap pelaku hingga bisa di proses hukum, untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.***
(Silvi Ana Dewi)