PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 23 Mei 2022, Dengan Penyesuaian Peraturan

photo author
- Selasa, 10 Mei 2022 | 20:45 WIB
Pemerintah Resmi perpanjang PPKM dari 1 Mei sampai 23 Mei 2022 untuk seluruh Indonesia. (instagram)
Pemerintah Resmi perpanjang PPKM dari 1 Mei sampai 23 Mei 2022 untuk seluruh Indonesia. (instagram)

Bingkai Nasional - Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kembali kasus terinfeksi Covid-19, dikarenakan adanya penambahan kasus setelah libur Lebaran 2022 kemarin.

Yang membuat daerah dengan Level 1 menurun, dari yang sebelumnya 160 daerah menjadi 99 daerah.

Baca Juga: Benarkah Banyuwangi? Lokasi Asli Kejadian KKN Di Desa Penari

"Menurunnya jumlah daerah Level 1 di Indonesia itu membuat warning bagi kita semua, bahwa pandemi ini belum berakhir sepenuhnya, jangan sampai terjadi lagi peningkatan kasus seperti dua tahun kebelakang," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. 

PPKM akan diberlakukan di dalam maupun di luar wilayah Jawa-Bali mulai dari 10 Mei hingga 23 Mei 2022, dengan penyesuaian peraturan.

Peraturan PPKM yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022, dan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2022 kali ini meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.

Kemudian, jam operasional bagi rumah makan diperpanjang hingga pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung sebanyak 75 persen untuk daerah dengan Level 2, dan 100 perseh untuk daerah dengan Level 1, dengan waktu makan selama 60 menit.

Kapasitas yang diatur tersebut juga berlaku untuk kegiatan seperti resepsi pernikahan dengan tidak mengadakan makan di tempat untuk daerah Level 2.

Sedangkan untuk supermarket, minimarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, dan Mall dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung sebanyak 75 persen.

Baca Juga: Ada Rombongan Sepatu Roda Di Jalanan Ibu Kota, Ahmad Riza: Sudah Ada Tempat Untuk Bersepatu Roda

"Jika saat ini masih terpantau stabil, namun seperti yang kita ketahui bahwa inkubasi virus ini adalah 14 hari. Maka, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kami meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dan mengantisipasi segala kemungkinan," ungkap Safrizal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X