Bingkai Nasional - Lagi, Polisi menangkap seorang musisi yang kedapatan menggunakan narkoba.
Ialah Andrie Bayuajie (AB), gitaris dari grup Kahitna, ditangkap Polisi saat sedang berada di sebuah kost di Cilandak, Jakarta Selatan pada hari Kamis, 2 Juni 2022.
Adapun barang bukti yang disita adalah 45 butir Valdemix Diazepam, psikotropika golongan 4, yang biasa digunakan sebagai obat penenang.
Baca Juga: Simak, Kendaraan Ini Yang Akan Diprioritaskan Ganti Warna Pelat Nomor Jadi Putih
Hasil pemeriksaan tes urin AB pun positif mengandung Benzodiazepim, yang merupakan kandungan dari obat Valdemix Diazepam.
"Kami sudah menyita barang bukti berupa 45 butir Valdemix Diazepam," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada hari Jumat, 3 Juni 2022.
Atas kasusnya ini, AB akan mendapatkan hukuman penjara diatas 5 tahun karena memiliki dan menyimpan psikotropika.
AB mengaku sudah menggunakan obat terlarang tersebut sejak 2017 untuk menenangkan diri dan mempermudah istirahat.
Baca Juga: Banyak ASN Yang Korupsi, Mendagri: Penuhi Kesejahteraannya
Meskipun pada tahun 2020 AB pernah melakukan rehabilitasi agar tidak ketergantungan pada obat tersebut.
Namun di tahun 2022 AB kembali menggunakan obat terlarang itu.***
Artikel Terkait
Lagi, Penembakan Massal Di Amerika Serikat, Kali Ini Terjadi Di Oklahoma
Banyak ASN Yang Korupsi, Mendagri: Penuhi Kesejahteraannya
Simak, Kendaraan Ini Yang Akan Diprioritaskan Ganti Warna Pelat Nomor Jadi Putih
Ridwan Kamil dan Keluarga Pulang Ke Indonesia, Atalia Ke Eril: Mamah Titipkan Ke Pemilikmu Yang Sebenarnya
Terdakwa Penembakan Massal Di Buffalo, New York Merasa Tidak Bersalah. Jaksa: Ada Banyak Bukti