Tersangka Pemukul Anak Anggota DPR Di Tol Cawang Ajukan Damai. Polisi: Tergantung Kedua Belah Pihak

photo author
- Kamis, 9 Juni 2022 | 18:11 WIB
Tersangka Pemukul Anak Anggota DPR Di Tol Cawang Ajukan Damai (Dok. Polri)
Tersangka Pemukul Anak Anggota DPR Di Tol Cawang Ajukan Damai (Dok. Polri)

Bingkai Nasional - Tersangka pemukul anak anggota DPR di jalan tol cawang 4 Juni 2022 lalu mengajukan Restorative Justice.

Restorative Justice sendiri adalah penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

Penyelesaian perkara dalam Restorative Justice salah satunya adalah perjanjian perdamaian dan pencabutan hak menuntut.

Baca Juga: Ada Aliran Dana Dari Luar Masuk Ke Khilafatul Muslimin, POLRI: Kita Masih Tracking

Terkait pengajuan tersangka tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan jika Restorative Justice tergantung dari pelaku dan korban.

Sedangkan sebelumnya, Indah Kurniawati, ibu dari korban, sudah menyerahkan semuanya ke Polda Metro Jaya.

"Ibu korban sudah menyampaikan, jika beliau ingin penegakan hukum yang berkeadilan oleh Polda Metro Jaya, dan beliau mempercayakan pada Polda Metro jaya," terang Endra pada hari Kamis, 9 Juni 2022.

Endra menegaskan jika Restorative Justice harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, dan pihaknya hanya melakukan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan dari korban.

Tersangka Faisal Marasabessy diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap Justin Frederick di ruas tol cawang, dengan melakukan pemukulan kepada Justin karena mobil yang dikendarai Justin menghalangi laju dari mobil yang dikendarai Faisal.

Baca Juga: Jadwal Pesta Kembang Api Di Jakarta Fair 2022

Dan diketahui juga jika Faisal Marasabessy adalah anak dari Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ali Fanser, sedangkan Justin Frederick adalah anak dari anggota DPR, Indah Kurniawati.

Kejadian pemukulan tersebut direkam oleh pengguna jalan tol lain dan kemudian disebar di media sosial hingga menjadi viral.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X