Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Di MyPertamina, Begini Cara Daftarnya

photo author
- Selasa, 28 Juni 2022 | 22:32 WIB
cara daftar BBM Subsidi di MyPertamina. (subsiditepat.mypertamina.id)
cara daftar BBM Subsidi di MyPertamina. (subsiditepat.mypertamina.id)

Bingkai Nasional - Pembelian BBM bersubsidi sudah mulai wajib menggunakan aplikasi MyPertamina pada 1 Juli 2022.

Sebagai langkah awal, wajib menggunakan aplikasi MyPertamina saat pembelian BBM bersubsidi akan dimulai di beberapa daerah, yaitu, Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, Kota Sukabumi.

Adapun cara mendaftarkan kendaraan pada aplikasi MyPertamina agar dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi Solar dan Pertalite adalah sebagai berikut,

Baca Juga: Siap-Siap, Daerah Ini Wajib Gunakan MyPertamina Untuk Beli Pertalite Mulai 1 Juli 2022

Cara Daftar Kendaraan Di MyPertamina

Yang pertama adalah siapkan dokumen KTP, STNK, Foto Kendaraan.

Kemudian buka website subsiditepat.mypertamina.id.

Selanjutnya ceklis informasi memahami persyaratan, dan klik daftar sekarang.

Isi data sesuai yang dibutuhkan pada formulir pendaftaran, berdasarkan dokumen yang telah disiapkan.

Pastika email yang digunakan saat mendaftar adalah email yang masih aktif.

Setelah selesai melakukan proses pendaftaran, berhak atau tidaknya membeli BBM bersubsidi akan dikonfirmasi melalui email yang terdaftar maksimal 7 (tujuh) hari kerja.

Baca Juga: Ada Ka'bah Di Cililin, Bandung Barat Bikin Heboh Warganet

Jika tidak lekas mendapatkan konfirmasi melalui email, pengguna dapat cek status pendaftaran pada website subsiditepat.mypertamina.id, dengan menekan tulisan cek status pendaftaran.

Setelah mendapatkan konfirmasi, pengguna dapat mengunduh (men-download) kode QR untuk disimpan, dan ditunjukkan saat melakukan pembelian BBM bersubsidi Solar dan Pertalite.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X