Sejarah Hari Santri Nasional dan Resolusi Jihad, Akan Diperingati 22 Oktober

photo author
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 17:42 WIB
Sejarah Hari Santri Nasional (Kementrian Agama RI)
Sejarah Hari Santri Nasional (Kementrian Agama RI)

Bingkai Nasional - Berikut ini sejarah hari santri nasional dan resolusi jihad yang berlangsung pada 22 Oktober 1945. 

Hari santri sendiri erat kaitannya dengan resolusi jihad yang muncul pada 22 Oktober 1945 silam. 

Pada saat itu, Indonesia baru saja 2 bulan merdeka dari masa kolonial Jepang yang berakhir pada 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Perbandingan Harga Prime Video Di Telkomsel dan Indosat, Mana Yang Lebih Murah?

Namun, seusai proklamasi dilontarkan tetap saja para penjajah berdatangan untuk merebut kembali kemerdekaan Indonesia. 

Maka dari itulah muncul resolusi jihad yang merupakan seruan para ulama yang mewajibkan umat muslim Indonesia untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan. 

Sejarah Hari Santri Nasional dan Resolusi Jihad 22 Oktober 1945

Dibalik resolusi jihad terdapat sosok KH Hasyim Asyari yang menjadi tokoh utama yang merumuskannya di kalangan pesantren. 

Namun gerakan tersebut tak hanya melibatkan para ulama dan santri semata namun golongan masyarakat lainnya pun turut serta dalam upaya tersebut. 

Untuk mengenang momen tersebut, Joko Widodo selaku Presiden RI memutuskan tanggal 22 Oktober diperingati sebagai hari santri berdasarkan Keppres RI nomor 22 tahun 2015. 

Sebelumnya Jokowi mengusulkan tanggal 1 Muharram menjadi hari santri namun Nahdlatul Ulama mengusulkan untuk memperingatinya setiap tanggal 22 Oktober. 

Sebelum benar-benar ditetapkan, mulanya keputusan presiden ini menimbulkan banyak polemik.

Baca Juga: Menjadi Pengusaha Sukses, Agus Sulistriyono Ajak Anak Muda Untuk Raup Ratusan Juta Rupiah Dari Bisnis Media

Hal ini karena kekhawatiran segelintir masyarakat akan terjadinya perpecahan serta tak ada pengakuan dari masyarakat non santri.

Terdapat dua alasan memperingati hari santri pada tanggal 22 Oktober. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X