Bingkai Nasional - Kebakaran hari ini, 19 Oktober 2022, melanda Masjid Islamic Centre Jakarta Utara pada sore hari.
Adapun kronologi terbakarnya kubah Masjid Islamic Centre Jakarta Utara ini, kata Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Utara AKBP Slamet Wibisono adalah saat pekerja bangunan yang sedang merenovasi kubah masjid akan melelehkan membran untuk memasang triplek menggunakan alat bakar.
Namun naas, alat bakar yang digunakan untuk melelehkan membran tersebut menghasilkan api yang cukup besar sehingga membakar kubah masjid.
Baca Juga: Review Film Black Adam: Jika Bukan Dwayne Johnson, Film Ini Tidak Ada Apa-Apanya
Sang pekerja pun berusaha memamdamkan api menggunakan alat pemadam api ringan atau APAR.
Bukannya padam, kata Slamet, api malah semakin membesar hingga membuat kubah Masjid Islamic Centre terbakar keseluruhan.
Peristiwa terbakarnya Masjid Jakarta Islamic Centre ini pun membuat banyak masyarakat bersedih. Tidak sedikit juga masyarakat yang mengaitkannya dengan lokasi dari Jakarta Islamic Centre yang dulunya merupakan tempat lokalisasi.
Dan apakah benar lokasi dari Jakarta Islamic Centre ini dulunya bekas lokasi prostitusi terbesar se-Asia Tenggara?
Melansir dari laman islamic-center.or.id, ternyata memang lokasi tempat berdirinya Masjid Jakarta Islamic Centre di Jl. Kramat Jaya, Tugu Utara – Koja, Jakarta Utara itu dulunya adalah tempat lokasi prostitusi dengan nama Panti Sosial Karya Wanita (PKSW) Teratai Harapan Kramat Tunggak.
Lokasi yang berada di lahan seluas 109.435 m2 itu terkenal sebagai tempat prostitusi terbesar di Asia Tenggara sejak tahun 1970.
Awal berdiri lokasi prostitusi tersebut hanya terdapat 300 orang WTS dengan 76 orang germo.
Yang mana jumlah WTS dan germo terus bertambah hingga mencapai 1.615 WTS dan 258 germo di tahun 1999.
Namun, di tahun 1997, warga Jakarta Utara dan para ulama menuntut agar lokalisasi tersebut dapat ditutup.
Baca Juga: Cara Reupload Video Youtube Agar Tidak Kena Copyright, Work 100 Persen!
Hingga akhirnya di tahun 1998, Gubernur Sutiyoso mengeluarkan SK Gubernur KDKI Jakarta No. 495/1998 tentang penutupan panti sosial tersebut.
Artikel Terkait
Jadi Tersangka, Hotma Sitompul Ditunjuk Rizky Billar Sebagai Kuasa Hukum
Viral Emak-Emak Kecewa Lesti Kejora Berdamai Dengan Rizky Billar: Jangan Mau Lesti!
Anaknya Freddy Budiman Buka Suara Kenapa Ayahnya Dihukum Mati: Banyak Yang Takut Ketahuan!
Resmi Dilantik, Heru Budi Hartono Akan Segera Lakukan Ini
Isi Perjanjian Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar: Talak Dicabut, Tidak Saling Menuntut
Terungkap! Buku Hitam Ferdy Sambo Saat Sidang Pertama, Ternyata Isinya Ini