Bingkai Nasional - Tersangka kasus investasi bodong Binary Option, Doni Salmanan telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda satu miliar oleh Majelis Hakim pada hari Kamis 15 Desember 2022.
Doni Salmanan terbukti bersalah dalam menyebarkan informasi berita bohong tentang binary option yang mengakibatkan banyak anggota alami kerugian hingga Rp24 Miliar.
Achmad Satibi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung kemudian memutuskan bahwa apabila Doni tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," kata Achmad Satibi saat membacakan putusan.
Baca Juga: Cerpen: AL-KAHFI DAN MAROKO
Achmad Salibi juga membacakan keputusan bahwa sebagian barang bukti yang sebelumnya disita akan dikembalikan kepada Doni Salmanan, dan sebagian lagi akan dirampas negara.
"Sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa, dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara," ujarnya.
Sementara itu, Achmad Satibi juga memutuskan bahwa Doni Salmanan dibebaskan dari tuntutan tentang tindak pidana pencucian uang karena tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua, dan dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan," lanjut Achmad seperti dilansir dari PMJNews.
Achmad Satibi kemudian menjelaskan bahwa Doni tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang adalah karena dalam pasal TPPU tidak terdapat peraturan yang menerangkan bahwa binary option masuk ke dalam kategori perjudian.
Dan Binary Option itu, kata Achmad Satibi adalah bisnis spekulasi yang hingga saat ini masih ada orang yang memainkannya.
Vonis yang diterima oleh Doni Salmanan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut hingga 13 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Inilah Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Guru PPPK Pasti Sejahtera!
Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu para korban dari investasi Binary Option yang menyaksikan jalannya persidangan merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim.
Artikel Terkait
Waduh, Kaesang Pangarep Terancam Kena Denda Rp200 Juta. Ada Apa?
Polemik Pondok Cina 1 Depok Temukan Titik Terang. Siswa Boleh Kembali
Bertemu Dengan Legenda Sepak Bola di Qatar, Erick Thohir Siap Jadi Ketum PSSI?
Dapat Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Janji Tidak Akan Ambil Gaji dan Tunjangan
Buntut Melecehkan Pelaku Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma, Pelaku Persekusi Akan Dipolisikan