Ini Daftar Cuti Bersama 2023 ASN Yang Sudah Disahkan

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 14:46 WIB
Daftar Cuti Bersama 2023 ASN (setkab.go.id)
Daftar Cuti Bersama 2023 ASN (setkab.go.id)

Bingkai Nasional - Sudah disahkan pada 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo, berikut ini adalah daftar cuti bersama 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baru dipublikasikan oleh Sektretariat Kabinet pada 30 Desember 2022, cuti bersama 2023 ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, maka cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, diatur oleh Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga: ASN Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Di Tahun 2023

Dalam Keppres nya tersebut Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal cuti bersama yang berlaku bagi PNS dan PPPK.

Dalam Keppres tersebut juga disebutkan jika cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dan bagi pegawai ASN yang tidak mendapatkan hak atas cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang ditetapkan.

Dilansir dari setkab.go.id berikut ini adalah daftar tanggal cuti bersama bagi ASN tahun 2023.

  1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
  2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945;
  3. Tanggal 21, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
  4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
  5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Itulah daftar tanggal cuti bersama 2023 bagi Pegawai ASN yang mulai berlaku sejak tanggal 23 Desember 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X