Bingkai Nasional - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku penculikan anak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 7 Desember 2022 lalu.
Diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin pada 1 Januari 2023, pelaku penculikan anak di Gunung Sahari bernama Iwan Sumarno, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Lebih lanjut, Komarudin katakan bahwa terduga pelaku adalah warga Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang bekas.
"Tanggal 30 (Desember) kemarin kami sudah naikan kasus ini jadi penyidikan. Dan kemarin (Sabtu), kami telah merilis surat DPO yang sudah disebarkan," kata Komarudin.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka? Cek Jadwal Resmi dan Nominal Insentifnya
Komarudin juga katakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelaku dikenal oleh orang tua korban sebagai Yudi, sedangkan di kelompok pengepul barang dikenal bernama Herman.
"Orang tua korban mengetahui jika yang bersangkutan adalah Yudi, sedangkan di kelompok pengepul barang bekas, mereka mengenalnya dengan nama Herman," terangnya.
Komaruding kemudian menjelaskan bahwa kini terduga pelaku sudah tidak mengumpulkan barang bekas karena diketahui gerobak milik terduga pelaku sudah dijual di Pasar Senen.
"Kami juga sudah amankan gerobaknya yang dijual di Pasar Senen sekitar jam 7 pagi dengan harga Rp400.000," lanjut Komarudin.
Kombes Komarudin pun meminta kepada masyarakat untuk bisa bekerja sama sama apabila menemukan pelaku untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib atau menginformasikan ke nomor layanan polisi, yaitu 0877-009-799.
Diberitakan sebelumnya telah terjadi penculikan anak perempuan berinisial MA berumur 6 tahun menggunakan bajaj di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui jika pelaku terlihat seperti tidak sedang menculik korban karena tidak ada unsur pemaksaan atau penganiayaan.
Orang tua korban mengaku jika Iwan Sumarno ini adalah langganan dari toko kelontong milik mereka.
Belakangan diketahui ternyata terduga pelaku Iwan Sumarno pernah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dengan kasus pencabulan anak.
Artikel Terkait
Kondisi Indra Bekti Terkini, Belum Bisa Ngomong Tapi Sudah Beri Respon
Ini Daftar Cuti Bersama 2023 ASN Yang Sudah Disahkan
PPKM Resmi Dicabut! Jokowi: Situasi Sudah Terkendali
Viral! Gadis Cantik Ini Relakan Pacarnya Untuk Menikah Dengan Ibunya. Warganet: Cowok Sekarang Doyan Yang Tua
Sandiaga Uno Sambut Wisman Pertama di Tahun 2023 di Bali