Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka? Cek Jadwal Resmi dan Nominal Insentifnya

photo author
- Minggu, 1 Januari 2023 | 19:13 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

Bingkai Nasional - Program Kartu Prakerja Gelombang 48 kapan dibuka? yuk simak bocoran jadwal hingga nominal insentifnya. 

Di tahun 2023 ini, Program Kartu Prakerja tetap berlanjut usai melewati puluhan gelombang dan mendapatkan minat yang banyak dari para masyarakat. 

Kartu Prakerja sendiri merupakan program dari pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja SDM melalui insentif berupa uang tunai dan saldo untuk pelatihan.

Baca Juga: Cara Agar Lolos Prakerja setelah 3 kali gagal, Ikuti Cara Ini Biar Lolos Gelombang 46!

Program ini terbuka bagi para angkatan kerja usia 18 tahun hingga 64 tahun untuk meningkatkan kompetensi.

Namun ada beberapa golongan yang tak bisa mengikuti Program Kartu Prakerja yakni para peserta yang sudah mendapatkan bansos lain dari pemerintah. 

Lalu Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka?

Hingga saat ini belum ada jadwal resmi terkait pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48, namun Menko Airlangga sempat mengungkapkan ada skema baru para program yang berjalan di tahun 2023 ini. 

Dalam arti lain, Program Kartu prakerja akan terus berlanjut di tahun 2023 ini. 

Airlangga Hartarto mengungkapkan ada skema baru dalam prakerja yakni para peserta bisa melakukan pelatihan secara offline pada triwulan I tahun 2023.

Adapun triwulan I berarti tiga bulan pertama di tahun 2023 atau Januari hingga Maret, sehingga kemungkinan mulai bulan ini sudah buka pendaftarannya.

Dengan adanya skema baru tersebut, kini peserta akan mengikuti pelatihan secara offline atau tatap muka. 

Menariknya, Kartu Prakerja Gelombang 48 digadang-gadang akan mendapatkan insentif yang lebih besar yakni sebesar Rp 4,2 juta.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 Agar Dapat Bantuan 600 Ribu

Bagi yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 48 ini, ada beberapa syarat yang harus anda penuhi, yakni sebagai berikut,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X