7 Fakta Hukuman Mati Di Indonesia, Akan Dialami Oleh Ferdy Sambo!

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 22:30 WIB
 Fakta Hukuman Mati Di Indonesia Yang Akan Diterima Ferdy Sambo.  (Dery Ridwansah)
Fakta Hukuman Mati Di Indonesia Yang Akan Diterima Ferdy Sambo. (Dery Ridwansah)

Bingkai Nasional - Simak 7 fakta hukuman mati di Indonesia termasuk bagaimana jika terpidana tidak langsung mati. 

Saat ini hukuman mati tengah menjadi perbincangan usai hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas pembunuhan kepada Brigadir J. 

Hal ini lantas menjadi pertanyaan bagaimana proses eksekusi mati para terpidana yang berlangsung di Indonesia. 

Melansir dari laman hukumonline.com, berikut ini beberapa fakta hukuman mati di Indonesia. 

7 Fakta Hukuman Mati Di Indonesia 

1. Pemberitahuan jadwal eksekusi

Fakta hukuman mati di Indonesia berkaitan dengan pemberitahuan jadwal kapan terpidana akan dieksekusi. 

Berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU No.2/PNPS/1964, terpidana akan mendapatkan pemberitahuan tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga: Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Warganet Serukan Jaga Keselamatan Hakim Wahyu Iman Santoso!

2. Siapa algojo?

Pada terpidana mati akan dieksekusi oleh pasukan penembak yang dibentuk oleh Kepala Polisi Komisariat Daerah tempat kedudukan pengadilan tingkat pertama. 

Algojo tersebut terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama dan pemimpinnya adalah seorang Perwira. 

3. Jika terpidana lebih dari satu 

Jika terpidana lebih dari satu orang dalam satu putusan maka pelaksanaan eksekusi berlangsung secara serempak pada tempat dan waktu yang bersamaan. 

Namun bisa juga pelaksanaan terpisah jika keadaan tidak memungkinakan untuk eksekusi secara serentak. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X