Bingkai Nasional - Simak 7 fakta hukuman mati di Indonesia termasuk bagaimana jika terpidana tidak langsung mati.
Saat ini hukuman mati tengah menjadi perbincangan usai hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas pembunuhan kepada Brigadir J.
Hal ini lantas menjadi pertanyaan bagaimana proses eksekusi mati para terpidana yang berlangsung di Indonesia.
Melansir dari laman hukumonline.com, berikut ini beberapa fakta hukuman mati di Indonesia.
7 Fakta Hukuman Mati Di Indonesia
1. Pemberitahuan jadwal eksekusi
Fakta hukuman mati di Indonesia berkaitan dengan pemberitahuan jadwal kapan terpidana akan dieksekusi.
Berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU No.2/PNPS/1964, terpidana akan mendapatkan pemberitahuan tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga: Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Warganet Serukan Jaga Keselamatan Hakim Wahyu Iman Santoso!
2. Siapa algojo?
Pada terpidana mati akan dieksekusi oleh pasukan penembak yang dibentuk oleh Kepala Polisi Komisariat Daerah tempat kedudukan pengadilan tingkat pertama.
Algojo tersebut terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama dan pemimpinnya adalah seorang Perwira.
3. Jika terpidana lebih dari satu
Jika terpidana lebih dari satu orang dalam satu putusan maka pelaksanaan eksekusi berlangsung secara serempak pada tempat dan waktu yang bersamaan.
Namun bisa juga pelaksanaan terpisah jika keadaan tidak memungkinakan untuk eksekusi secara serentak.
Artikel Terkait
Profil Irjen Syahardiantono Kadiv Propam Pengganti Ferdy Sambo Yang Memiliki Harta Hingga 2,1 M
Ferdy Sambo Minta Maaf Ke Kapolri, Tapi Tidak Ke Keluarga Brigadir J?
Ferdy Sambo Mengundurkan Diri. Warganet: Seharusnya Pecat Secara Tidak Hormat
Biodata Komjen Ahmad Dofiri, Lulusan Tebaik AKPOL 1989, Pimpinan Sidang Etik Ferdy Sambo
Terungkap! Buku Hitam Ferdy Sambo Saat Sidang Pertama, Ternyata Isinya Ini