Bingkai Nasional - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL) untuk Akulaku.
Kebijakan ini diresmikan melalui Surat Edaran OJK Nomor SR-1/PL.1/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2023.
Pembatasan ini menjadi respons atas kinerja perusahaan yang dinilai belum mematuhi aturan dan tindakan pengawasan yang ditetapkan oleh OJK.
Bambang W Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Multifinance (PMV), Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut diberlakukan karena PT Akulaku Finance Indonesia tidak mematuhi tindakan pengawasan yang telah diminta oleh OJK.
Baca Juga: 7 Pinjaman Online Bunga Rendah Tenor 12 Bulan, Aman Dan Terdaftar di OJK!
Dengan pembatasan ini, PT Akulaku Finance Indonesia dilarang melakukan penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL atau skema serupa, baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru.
Hal ini juga mencakup penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling atau joint financing.
Bambang W Budiawan menegaskan keputusan OJK dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin, 23 Oktober 2023. Keputusan ini mencerminkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kepatuhan dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, memberikan tanggapan terhadap pembatasan yang diterapkan oleh OJK.
Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjaman Online Terbaik, Terdaftar Di OJK dan Suku Bunga Rendah
Efrinal mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya masih dalam tahap penyempurnaan terkait produk BNPL.
Ia menekankan komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Akulaku Finance Indonesia berusaha menjalankan bisnisnya sesuai dengan kerangka hukum dan prinsip kepatuhan.
Langkah-langkah penyempurnaan yang akan diambil oleh PT Akulaku Finance Indonesia merupakan tindakan positif yang mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut bersedia bekerja sama dengan OJK untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi dan tata kelola yang berlaku di sektor pembiayaan.
Artikel Terkait
3 Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK Terbaru 2022
5 Aplikasi Pinjol Legal Yang Cepat Cair 2022, Sudah Diawasi OJK!
Berapa Lama DC Pinjol Meneror Kontak Nasabah? Berikut Ini Jawabannya!