Bingkai Nasional - Pada tanggal 21 Desember 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan edaran terkait rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 yang memberikan harapan baru bagi rekan-rekan honorer dan pelamar umum yang tidak lolos seleksi PPPK atau P3K 2023.
Edaran tersebut memuat informasi penting terkait usulan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024, sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Hati-Hati Banyak Penipuan! Pasal Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Sudah Dihapus di UU ASN Baru
Beberapa poin penting dalam edaran tersebut antara lain:
1. Kategori Rekrutmen
Pengadaan ASN tahun 2024 akan mencakup PPPK atau P3K khusus bagi pelamar non-ASN (honorer) dan CPNS bagi pelamar umum.
Hal ini memberikan peluang bagi rekan-rekan honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi P3K 2023.
2. Kualifikasi Pendidikan
Kualifikasi pendidikan yang dibuka dalam rekrutmen ini termasuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Untuk PPPK atau P3K, kualifikasi pendidikan paling rendah adalah Sekolah Dasar (SD) atau sederajat.
Ini merupakan langkah positif untuk memberikan peluang kepada berbagai lapisan masyarakat.
Baca Juga: RUU ASN Disahkan, Tidak Ada PHK Untuk Honorer, Dinas di 3T Akan Ada Insentif Khusus
3. Penataan Pegawai Non-ASN
Instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan memprioritaskan penataan pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Adanya poin ini memberikan peluang besar bagi honorer atau non-ASN yang sebelumnya tidak lulus pada seleksi PPPK 2023.
Artikel Terkait
Inilah Manfaat Guru Penggerak Bagi Honorer, Bisa Permudah Dapat Serdik!
Benarkah Honorer Akan Dihapus Di Tahun 2023? Ini Penjelasan Menpan RB
Cek! Gaji Guru SD Honorer Tahun 2023, Pantas Mau Dihapus Pemerintah
Intip Gaji Dosen Honorer Swasta, Benarkah Lebih Besar Dari PNS Negeri?
Honorer Batal Dihapus, Kementerian PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Alokasikan Anggaran