Peluang Baru Bagi Honorer Yang Tak Lulus PPPK 2023, Siapkan Diri Untuk Ikuti Seleksi 2024!

photo author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 20:44 WIB
Peluang Baru Bagi Honorer Pada Seleksi PPPK 2024 (Instagram @pejuangpns)
Peluang Baru Bagi Honorer Pada Seleksi PPPK 2024 (Instagram @pejuangpns)

Bingkai Nasional - Pada tanggal 21 Desember 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan edaran terkait rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 yang memberikan harapan baru bagi rekan-rekan honorer dan pelamar umum yang tidak lolos seleksi PPPK atau P3K 2023.

Edaran tersebut memuat informasi penting terkait usulan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024, sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Hati-Hati Banyak Penipuan! Pasal Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Sudah Dihapus di UU ASN Baru

Beberapa poin penting dalam edaran tersebut antara lain:

1. Kategori Rekrutmen

Pengadaan ASN tahun 2024 akan mencakup PPPK atau P3K khusus bagi pelamar non-ASN (honorer) dan CPNS bagi pelamar umum.

Hal ini memberikan peluang bagi rekan-rekan honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi P3K 2023.

2. Kualifikasi Pendidikan

Kualifikasi pendidikan yang dibuka dalam rekrutmen ini termasuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Untuk PPPK atau P3K, kualifikasi pendidikan paling rendah adalah Sekolah Dasar (SD) atau sederajat.

Ini merupakan langkah positif untuk memberikan peluang kepada berbagai lapisan masyarakat.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan, Tidak Ada PHK Untuk Honorer, Dinas di 3T Akan Ada Insentif Khusus

3. Penataan Pegawai Non-ASN

Instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan memprioritaskan penataan pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Adanya poin ini memberikan peluang besar bagi honorer atau non-ASN yang sebelumnya tidak lulus pada seleksi PPPK 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X