Bingkai Nasional - Pada tahun 2024, pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan gaji tersebut mencapai 8 persen untuk semua golongan, mulai dari golongan I hingga IV. Peraturan terkait dengan kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.
Kenaikan tersebut mulai berlaku efektif sejak Januari 2024.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024: Mengapa Ini Penting?
Menindaklanjuti kebijakan ini, Kementerian Keuangan telah mengabarkan bahwa pembayaran kenaikan gaji sebesar 8 persen, yang berlaku sejak Januari, akan dilakukan secara bertahap.
Rapelan kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan dimulai pada bulan Maret.
Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, menjelaskan bahwa rapelan tersebut akan dilakukan selama 3 bulan.
Dengan demikian, pada awal Maret, para PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan akan menerima gaji bulanan yang sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, ditambah dengan rapelan kenaikan gaji untuk bulan Januari dan Februari.
Proses ini diharapkan untuk memberikan dampak positif secara langsung kepada para penerima gaji, meningkatkan daya beli, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pada bulan berikutnya, yaitu pada awal April, para PNS dan PPPK akan mendapatkan penghasilan yang lebih besar lagi.
Selain gaji bulanan yang telah dinaikkan, mereka juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Peluang Karir untuk Lulusan SMA dan SMK sebagai PNS di Beberapa Kementerian
Kenaikan gaji pada bulan April ini juga akan memperbesar jumlah THR yang diterima, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan komponen penting dalam penghasilan para PNS dan PPPK.
Artikel Terkait
Gaji 13 Kapan Cair 2023? PNS, TNI, POLRI Siap-Siap Kantong Tebal!
Penyebab THR PNS 50 Persen, Sri Mulyani: Ketidakpastian Ekonomi Global
Twit Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023 Ternyata Hoaks
Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS Hari Ini!
Akhirnya Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI atau Polri Sebesar 8 Persen, Juga Pensiunan 12 Persen