Penyedia Layanan Transportasi Online Wajib Berikan THR untuk Mitra Driver Ojek Online

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 16:06 WIB
Pengemudi ojol dan kurir logistik bakal menerima THR keagamaan. (Dok.IST)
Pengemudi ojol dan kurir logistik bakal menerima THR keagamaan. (Dok.IST)

Bingkai Nasional - Penyedia layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitra driver ojek online (ojol).

Hal tersebut disampaikan oleh  Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.

Meskipun para driver ojol bekerja sebagai mitra dan bukan sebagai karyawan tetap, namun status mereka masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Oleh karena itu, mereka berhak untuk menerima THR dari perusahaan transportasi online tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Prabowo Subianto Berterima Kasih kepada Ojol dan Janji untuk Kesejahteraan

Dalam konfrensi pers tersebut ditegaskan bahwa meskipun hubungan antara driver ojol dengan perusahaan adalah dalam bentuk kemitraan, namun mereka tetap masuk dalam cakupan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga berhak mendapatkan THR.

"Kami mengimbau agar para driver ojol dan kurir logistik dibayarkan THR. Meskipun mereka bekerja sebagai mitra, namun status mereka masuk dalam PKWT, sehingga ikut dalam cakupan SE THR," ungkap Putri.

Dalam Surat Edaran (SE) Kemnaker terkait THR tahun 2023, tidak diimbau bagi Grab dan Gojek untuk memberikan THR kepada para driver ojol.

Namun demikian, jika perusahaan memberikan THR dari inisiatif sendiri, hal tersebut dinilai lebih baik.

Baca Juga: Takut THR Cepet Habis, Gunakan Cara Ini Untuk Mengelola Dana THR dengan Optimal

Pada konferensi pers tersebut, Putri juga menjelaskan bahwa SE terbaru terkait THR 2024 akan disebarluaskan informasinya.

Salah satu poin yang ditekankan adalah mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menekankan pentingnya pembayaran THR dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Selain itu, Menaker Ida juga meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Yaser Antariksa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X