Tips Menabung Cepat Untuk Kamu Yang Belum Menikah

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 07:15 WIB
Tips Menabung Cepat (freepik.com/jcomp)
Tips Menabung Cepat (freepik.com/jcomp)

Bingkai Nasional - Ada beberapa tips menabung cepat yang bisa dilakukan oleh setiap orang yang beum menikah.

Siapapun pasti menginginkan ketenangan finansial saat sudah berkeluarga dan masa tua menjelang.

Namun yang terjadi adalah ketika masih belum menikah dan masih muda, kita cenderung terlalu boros dalam penggunaan uang.

Jangankan untuk masa depan nanti, seringkali saat akhir bulan saja tanpa terasa uang sudah habis dan tidak ada uang untuk ditabung.

Untuk menghindari hal tersebut bagi kamu yang masih belum menikah dan sudah bekerja, coba terapkan tips menabung cepat ini!

Baca Juga: Cara Nabung Untuk Beli Rumah, Millennial Wajib Tau Nih!

Alokasi 50:50

Alokasikan 50% atau setengah dari penghasilanmu untuk ditabung.

Misalnya saja kamu saat ini memiliki penghasilan dua juta rupiah, coba untuk ditabung setengahnya atau satu juta rupiah.

Sedangkan setengahnya lagi dapat dialokasikan untuk beberapa kebutuhan dan keinginan kamu.

Dengan pembagian seperti ini 50:30:10:10, yang artinya 50% digunakan untuk ditabung, 30% untuk kebutuhan kamu, 10% untuk hobi dan hiburan, sedangkan 10% bisa kamu gunakan untuk memberi orang lain misalnya saja orang tua, saudara, atau untuk bersedekah.

30% Untuk Kebutuhan

Dijelaskan sebelumnya jika dengan perhitungan penghasilan yang kamu miliki adalah Rp 2.000.000/bulan, maka 30% dari penghasilanmu adalah sekitar Rp 660.000,- rupiah.

Maka gunakan untuk kebutuhanmu seperti pulsa, makanan, dan tempat tinggal.

Jika kamu masih tinggal bersama orang tuamu maka akan mengurangi variabel tempat tinggal. Sebagian besar yang bekerja pun, biasanya mendapatkan jatah makan harian dari perusahaan sehingga mampu memangkas anggaran makan dan minum.

Namun jika ternyata kamu merantau dan harus membayar tempat tinggal, upayakan untuk tinggal bersamaan dengan orang lain sehingga biaya sewa menjadi terbagi dan lebih ringan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X