BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja. Begini Caranya!

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 20:48 WIB
Cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja (Tangkapan layar YouTube BPJS Ketenagakerjaan)
Cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja (Tangkapan layar YouTube BPJS Ketenagakerjaan)

Bingkai Nasional - Seperti yang diketahui, setiap pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan wajib didaftarkan untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja setiap bulannya akan dipotong dari gajinya untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan Kematian atau JKM, dan Jaminan Pensiun atau JP.

Dan setiap jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dengan syarat yang berbeda-beda, seperti JHT yang bisa dicarikan penuh apabila peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun, atau diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia, atau peserta mengalami cacat total tetap.

Namun sebenarnya, khusus untuk JHT atau Jaminan Hari Tua yang ada di BPJS Ketenagakerjaan itu bisa dicairkan meskipun peserta masih aktif bekerja atau belum pensiun. 

Baca Juga: 5 Aplikasi Background Eraser Terbaik 2022

Dikutip dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, sebagian saldo tabungan yang sudah kita setorkan dalam bentuk iuran setiap bulannya untuk JHT bisa kita cairkan sebagian dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Adapun ketentuan untuk mencairkan sebagian saldo JHT meskipun masih bekerja adalah sebagai berikut:

  • Pencairan JHT hanya bisa digunakan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo JHT untuk kepemilikan rumah.
  • Pencairan JHT hanya bisa digunakan paling banyak 10 persen dari jumlah saldo JHT untuk keperluan lain.
  • Masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun untuk bisa melakukan pencairan.

Sedangkan syarat untuk mencairkan sebagian saldo JHT sesuai dengan ketentuan di atas adalah sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BP Jamsostek
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, dan
  • NPWP

Setelah ketentuan dan persyatan dipenuhi, peserta BP Jamsostek yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT-nya dapat mengunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Kemudian, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  2. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  3. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  4. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  5. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Baca Juga: 6 Twibbon Maulid Nabi 2022 Beserta Dengan Contoh Gambar dan Linknya

Dan pastikan saat mengajukan sebagian pencairan dana JHT, lakukan pada hari kerja Senin s.d Jumat, mulai pukul 06.00 - 17:00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional).

Lalu, untuk mengetahui ada berapa jumlah saldo JHT yang sudah disetorkan, peserta bisa lakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Buat akun baru atau masukkan email dan password yang sebelumnya didaftarkan pada laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
  3. Kemudian, pilih menu ‘Lihat Saldo JHT’ dan pilih ‘KPJ BPJS Ketenagakerjaan Anda’ lalu klik submit.
  4. Saldo JHT BPJS ketenagakerjaan pun akan muncul di layar.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X