Kapan THR ASN 2025 Cair? Berikut Penjelasan Sri Mulyani

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 08:15 WIB
Kapan cair THR ASN 2025? (indonesia.go.id)
Kapan cair THR ASN 2025? (indonesia.go.id)

BINGKAINASIONAL.COM - Kabar soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 kian mencuat, terutama di kalangan ASN dan Pensiunan PNS.

Diketahui, pemerintah telah memberikan bocoran terbaru terkait kapan cair THR pensiunan PNS 2025 Taspen.

Jika mengacu pada pencairan THR 2024 silam, THR ASN dan pensiunan PNS cair 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, diperkirakan THR ASN 2025 akan cair pada 20 Maret 2025.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketum PDBI Kabupaten Bandung, Hamdan Nursidik Berharap Dapat Wujudkan Target KONI

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat memberikan sinyal soal gaji ke-13 dan 14 akan tetap cair ada 2025.

Hal tersebut menepis kabar yang beredar di media sosial terkait gaji ke-13 dan 14 dihapus di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di beberapa kementerian dan lembaga negara lainnya.

Kendati Sri Mulyani tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14, tapi ia meminta masyarakat untuk menunggu informasi lebih lanjut soal pencairan THR 2025 ini.

Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Ultra Tawarkan Beragam Fitur Menarik, Pesaing Tak Berkutik?

“Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani.

Lantas kapankah pencairan Gaji 13?

Mengacu pada kebijakan beberapa tahun sebelumnya, THR PNS biasanya cair paling cepat 3 minggu sebelum lebaran atau paling lambat 1 minggu sebelum lebaran.

Baca Juga: Muhammadiyah Sudah Proses Izin Tambang, Bahlil Tekankan Bulan Ini Selesai

Hal tersebut didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

Melalui peraturan tersebut maka pencairan THR PNS 2025 kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, tepatnya sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X