BINGKAINASIONAL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2025.
Menurut Kemenag untuk penerima TPG ini sejumlah 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah.
Sementara itu, pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 828, 1 miliar untuk mendukung tunjangan guru selama dua bulan terakhir ini, sebelum lebaran.
Baca Juga: Sebelum Lebaran Tiba, Intip 5 Kegiatan Quality Time Saat Puasa Ramadhan
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno mengungkapkan bahwa meningkatnya kualitas pendidikan merupakan salah satu Astra CIta Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.
Di lain sisi, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga ikut menanggapi terkait pentingnya kesejahteraan guru, apalagi yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen untuk mengabdi pada negara guna membentuk karakter siswa di sekolah.
Suyitno menjelaskan bahwa TPG ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap guru yang telah mengabdikan dirinya untuk negara.
Baca Juga: Ikut Lepas Peserta Mudik Gratis Jelang Lebaran, Dasco: Ini Memang Kegiatan Rutin Tiap Tahunnya
"Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah. Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya," katanya, dilansir dari laman Kemenag pada Senin 17, Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa pencairan TPG ini akan disalurkan secara bertahap dan dilakukan setelah verifikasi berkas persyaratan dipenuhi penerima.
"Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum lebaran Idul Fitri 2025. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka," jelasnya.
Baca Juga: Puan Maharani Himbau untuk Kawal Terus Kasus Pelecehan Eks Kapolres Ngada agar Tidak Berulang
Menurutnya, tunjangan tersebut akan disalurkan kepada guru dan pengawas PAI yang sudah memenuhi syarat.
Berikut syarat-syarat yang mesti dipenuhi penerima:
Artikel Terkait
Ini 5 Ide Hampers Lebaran Unik dari Produk Kerajinan Tangan
Usai Digeruduk Koalisi Masyarakat Sipil, Panja Lanjut Bahas Perubahan RUU TNI di Gedung DPR Besok
Angkat Bicara, Deddy Corbuzier Beri Tanggapan Terbalik dengan KontraS Soal Revisi UU TNI
Atletico Madri vs Barcelona, Duel Penentu Posisi Klasmen La Liga
Ini Alasan Kemenag Percepat Waktu Libur Sekolah Jelang Lebaran