BINGKAINASIONAL.COM - Hakim Amerika Serikat telah memutuskan untuk membebaskan mahasiswa yang ingin dideportasi oleh pemerintahan Donald Trump karena pandangannya yang pro terhadap Palestina.
Seorang mahasiswa Korea-Amerika bernama Yunseo Chung yang berusia 21 tahun ini ditahan karena berpartisipasi dalam demonstrasi pro Palestina di Amerika.
Menurut Hakim Distrik As Naomi Reice Buchwald bahwa pengacara pemerintah belum mempunyai cukup bukti untuk mendeportasi mahasiswa pro Palestina tersebut.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025
"Juga tidak jelas mengapa Nona Chung akan menimbulkan konsekuensi merugikan yang serius terhadap kebijakan luar negeri," ungkapnya.
Menurutnya juga tidak ada salahnya membiarkan mahasiswa tersebut untuk tetap tinggal mengingat aktivitas yang dilakukan tidak menimbulkan keanarkisan.
"Apa masalahnya dengan mengizinkannya tinggal di masyarakat dan tidak dikenakan penahanan ICE sementara para pihak berpartisipasi dalam pengarahan yang rasional dan tertib?" lanjutnya.
Baca Juga: Amerika Berhasil Fasilitasi Gencatan Senjata Laut dan Energi Ukraina-Rusia
Putusan yang dikeluarkan tersebut merupakan bentuk kemenangan kecil Chung, mengingat Ia telah tinggal di AS sejak berusia 7 tahun dan memegang status penduduk tetap.
Pengacara Chung juga mengatakan kepada Chung untuk tidak perlu takut ketika didatangi oleh petugas imigrasi atau bea cukai (ICE).
"Mulai hari ini, Yunseo Chung tidak perlu lagi takut dan hidup dalam ketakutan akan kedatangan ICE (Petugas Imigrasi dan Bea Cukai) ke rumahnya dan menculiknya di malam hari," ungkap pengacara Ramzi Kassem.
Baca Juga: Indonesia Posisi 4 Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Menang Tipis 1-0 Lawan Bahrain
Menurut juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri, Chung sedang dalam proses pencarian untuk dideportasi berdasarkan undang-undang imigrasi karena terlibat dalam "perilaku yang mengkhawatirkan" termasuk penangkapan saat demonstrasi.
Chung melayangkan gugatan bahwa agenICE berencana mendepotsainya setelah ia ditangkap pada 5 Maret 2025 saat memprotes tindakan disiplin Universitas Columbia terhadap mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.
Artikel Terkait
Kejagung Sebut Ada Indikasi Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Diperiksa Kejagung terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bahlil Lepas 1000 Penumpang Mudik Gratis Lebaran 2025
Lailatul Qadar dalam Tradisi Masyarakat Sunda
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Timnas Usai Menang Melawan Bahrain