Inilah  Perbedaan Utama Antara Sistem One Way dan Ganjil Genap pada Rekayasa Lalu Lintas yang Harus Diketahui Saat Mudik Lebaran

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 16:30 WIB
 Ilustrasi One Way  Contra Flow (jasamarga)
Ilustrasi One Way Contra Flow (jasamarga)

BINGKAINASIONAL.COM - Saat memeprsiapkan Mudik Lebaran ada beberapa hal yang harus diketahui. Salah satunya terkait perbedaan utama antara sistem Ome Way dan Ganjil Genap dalam rekayasa lalu lintas adalah sebagai berikut.

One Way

Sistem One way mengubah jalur yang biasanya dua arah menjadi satu arah. Semua kendaraan hanya diperbolehkan bergerak ke satu arah tertentu.

Tujuan Penerapan sistem ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan, terutama saat volume kendaraan tinggi.

Baca Juga: Hakim Amerika Serikat Bebaskan Aktivis Pro Palestina yang Sempat Ingin Dideportasi

Dengan mengarahkan semua kendaraan ke satu arah, diharapkan aliran lalu lintas menjadi lebih lancar.

Adapun Pengaturan Biasanya ditandai dengan rambu-rambu yang jelas dan pengawasan dari petugas kepolisian untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan.

Ganjil Genap

Sistem Ganjil Genap membatasi akses jalan berdasarkan nomor plat kendaraan. Kendaraan dengan nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor genap hanya boleh pada tanggal genap.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025

Dengan Tujuan dari sistem ini adalah untuk mengurangi kemacetan di kota-kota besar dengan membatasi jumlah kendaraan yang beroperasi pada waktu tertentu, sehingga membantu mengurangi kepadatan lalu lintas.

Dengan Pengaturan Pelanggaran terhadap aturan ini biasanya dikenakan sanksi denda, dan pengawasan dilakukan oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Amerika Berhasil Fasilitasi Gencatan Senjata Laut dan Energi Ukraina-Rusia

Kedua sistem ini memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengelola arus lalu lintas, dengan One Way fokus pada pengaturan arah aliran kendaraan dan Ganjil Genap berfokus pada pembatasan jumlah kendaraan yang beroperasi berdasarkan nomor plat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X