BINGKAINASIONAL.COM - Mari kita intip perbandingan harta kekayaan dari Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten, Tbk Yuddy Renaldi yang sama-sama terseret dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Diketahui, saat ini Yuddy sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh KPK. Sedangkan Ridwan Kamil akan segera dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sekalipun keduanya sama-sama terseret dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang mencapai Rp 222 miliar, namun Ridwan Kamil dan Yuddy Renaldi memiliki status hukum yang berbeda.
Baca Juga: Regulasi Terbaru Perintah Eksekutif Donald Trump Ancam Membatalkan Banyak Suara di Amerika Serikat
Rencananya, KPK akan memanggil Ridwan Kamil setelah libur Lebaran, tepatnya pada April 2025 mendatang.
Hingga saat ini tidak sedikit orang mulai mengulik seluk beluk kedua orang tersebut, bahkan harta kekayaan dua tokoh tersebut turut dikuliti oleh warganet.
Sejak namanya terseret dalam kasus korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil dan Yuddy Renaldi terus menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Dampak Kebijakan Donald Trump Terkait Pemilihan Umum di Amerika Serikat
Berikut ini perbandingan harta kekayaan dari Ridwan Kamil dan Yuddy Renaldi yang namanya terseret dalam kasus korupsi Bank BJB.
1. Ridwan Kamil
Data terakhir harta kekayaan Ridwan Kamil di website e-LHKPN KPK dilaporkan pada 29 Februari 2024 atau ketika masa akhir Kang Emil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat 2018-2023. Total keseluruhan tanah dan bangunan miliknya berjumlah 21 dengan 2 mobil dan 5 motor. Berikut Rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp17.857.551.000
1. Tanah Seluas 636 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp40.704.000
Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Fitri di Hari Lebaran.
Artikel Terkait
Indonesia Posisi 4 Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Menang Tipis 1-0 Lawan Bahrain
Amerika Berhasil Fasilitasi Gencatan Senjata Laut dan Energi Ukraina-Rusia
Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025
Hakim Amerika Serikat Bebaskan Aktivis Pro Palestina yang Sempat Ingin Dideportasi
Inilah Perbedaan Utama Antara Sistem One Way dan Ganjil Genap pada Rekayasa Lalu Lintas yang Harus Diketahui Saat Mudik Lebaran