Mengetahui korban sudah sadar, dengan sikap yang seolah tidak terjadi apa-apa tersangka PAP langsung membawanya ke ruangan ayahnya dirawat.
Baca Juga: KontraS Sorot RUU Polri, Rangkum Ratusan Kasus Kekerasan Polisi
Korban FH mulai curiga ketika ia merasakan sakit yang hebat di area kemaluannya saat buang air kecil. Setelah dilakukan visum di RSHS, ditemukan bekas cairan sperma pada bagian vital korban.
Korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Lima kemudian, pada 23 Maret 2025 tim kepolisian menangkap tersangka PAP di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Baca Juga: Itjen Kemhan Naikkan Pangkat 13 Prajurit TNI, Irjen : Penghargaan atas Prestasi dan Pengabdian
Sementara itu, kabar duka muncul dari pihak keluarga korban. Ayah korban yang dalam keadaan kritis saat kejadian pemerkosaan terjadi, telah meninggal dunia pada 28 Maret 2025 di RSHS.
Saat ini, tersangka PAP tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ia terancam mendapat hukuman 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Itjen Kemhan Naikkan Pangkat 13 Prajurit TNI, Irjen : Penghargaan atas Prestasi dan Pengabdian
Cara Aktifasi MFA ASN Digital, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Fakta Tak Terduga, Dokter Residen PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS Sempat Mau Bunuh Diri
Bagaimana Cara Aktifasi MFA ASN Digital? Simak Penjelasan Lengkapnya
Mengapa ASN Wajib Aktivasi MFA? Ini Fungsinya