PP POGI Buka Suara Soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan di Garut, Ternyata Sudah Sejak Lama!

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 20:08 WIB
POGI Buka Suara Terkait Kasus Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut (Kolase via Instagram)
POGI Buka Suara Terkait Kasus Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut (Kolase via Instagram)

BINGKAINASIONAL.COM - Kasus pelecehan oleh dokter kandungan di Garut kepada pasien bikin heboh publik.

Pelecehan oleh dokter kandungan tersebut diduga dilakukan saat pasien sedang diperiksa USG di sebuah klinik swasta di Kabupaten Garut.

Kasus pelecehan itu viral setelah beredar video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi tak senonoh dokter kandungan tersebut yang mencoba meraba daerah sensitif sang pasien.

Baca Juga: Aksi Bejat Dokter Kandungan Cabul di Garut Viral, Awalnya Korban Diiming-imingi Hal Ini

Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) buka suara soal kasus pelecehan tersebut.

Ketua Umum PP POGI menyebut bahwa kasus tersebut ternyata sudah terjadi sejak lama dan sudah ditangani oleh pihak terkait.

“Sementara saya sampaikan bahwa kasus ini sudah lama dan sudah ditangani pihak Dinkes, klinik, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan POGI cabang Jawa Barat,” ujar Ketua Umum PP POGI, Yudi Mulyana Hidayat dalam pesan tertulis kepada media, Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga: Kang DS Silaturahmi dengan Kang DN, Ada Apa?

Ketua PP POGI itu pun menjelaskan jika pihaknya tidak akan segen memberikan sanksi terhadap pelanggaran semacam itu.

“⁠Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi,” imbuhnya.

Selain dari POGI, Yudi juga mengatakan bahwa ada koordinasi yang dilakukan dengn pihak lain untuk pembinaan.

Baca Juga: Publik Kini Menjurus ke Satu Dokter Kandungan di Garut, Diduga Pelaku?

“⁠PP POGI juga akan melakukan koordinasi dengan IDI Wilayah Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk melakukan pembinaan,” terangnya.

Mengenai pencabutan izin praktik dan keluar dari POGI, Yudi mengungkapan bahwa kemungkinan tersebut ada dan sedang menunggu hasil penyelidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X