BINGKAINASIONAL.COM - Maraknya kasus pelecehan seksual belakangan ini menjadi sorotan setiap pihak. Seolah Indonesia sedang mengalami darurat pelecehan seksual yang harus segera ditangani.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez ikut menyoroti peristiwa pelecehan seksual tersebut, termasuk pelecehan oleh seorang dokter kandungan di Garut.
Menurut Gilang, pelecehan seksual oleh seorang dokter di Garut tersebut sangat mencederai rasa aman bagi masyarakat. Ia mengimbau setiap korban pelecehan atau kekerasan seksual untuk melapor dan mendorong kepolisian untuk tanggap merespon.
Baca Juga: Pihak Republik Indonesia dan Amerika Serikat Sepakat Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Tanah Air
“Bagaimana rakyat bisa merasa sejahtera jika mereka tidak merasa aman di tempat yang seharusnya memberikan kesembuhan,” kata Gilang Dhielafararez, dilansir dari laman resmi DPR RI, pada Jumat 18 April 2025.
Gilang menilai kasus pelecehan yang lagi-lagi melibatkan oknum dokter itu bukan sekadar kasus kriminal, namun menjadi bukti tentang lemahnya sistem perlindungan masyarakat.
Negara harus hadir secara tegas dalam menjamin ruang publik bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual terutama yang menyangkut perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling sering menjadi korban.
Baca Juga: Hadiri Dies Natalis ke-57 UIN Bandung, Menag Dorong Pengembangan Kurikulum Cinta dan Ekoteologi
Menurut Gilang, perlu adanya evaluasi sistem pengawasan dan sanksi terhadap tenaga medis yang melanggar etika dan hukum.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mendorong Kementerian Kesehatan untuk segera membentuk mekanisme aduan responsif agar masyarakat tidak takut melapor.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku-pelaku yang mencederai kepercayaan rakyat. Kesejahteraan itu dimulai dari rasa aman dan bermartabat. Itu yang harus kita jaga bersama,” tegas Gilang.
"Kalau perlu polisi jemput bola. Polisi juga harus cepat merespons aduan korban pelecehan, jangan bertele-tele apalagi sampai menormalisasi kekerasan seksual dan justru malah menyalahkan atau menyudutkan korban. Karena ini yang sering terjadi dan membuat korban kekerasan seksual enggan melapor,” lanjut Gilang.
Gilang ikut menyoroti tentang Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang belum optimal dalam implementasinya. Hal ini karena belum semua aturan turunan UU TPKS diterbitkan Pemerintah.
Artikel Terkait
PP POGI Buka Suara Soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan di Garut, Ternyata Sudah Sejak Lama!
Dedi Mulyadi Naik Pitam, Minta Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Dicabut Izin dan Gelarnya
Gaza Berdarah, Macron Ancam Netanyahu: Gencatan Senjata atau Dunia Bergerak!
PGRI Desak DPR dan Pemerintah Pertahankan Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas
Dokter Kandungan yang Viral Lecehkan Pasien di Garut Resmi Ditetapkan Tersangka