Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, DPR: Negara Harus Hadir Secara Tegas

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 10:21 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez

BINGKAINASIONAL.COM - Maraknya kasus pelecehan seksual belakangan ini menjadi sorotan setiap pihak. Seolah Indonesia sedang mengalami darurat pelecehan seksual yang harus segera ditangani.

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez ikut menyoroti peristiwa pelecehan seksual tersebut, termasuk pelecehan oleh seorang dokter kandungan di Garut.

Menurut Gilang, pelecehan seksual oleh seorang dokter di Garut tersebut sangat mencederai rasa aman bagi masyarakat. Ia mengimbau setiap korban pelecehan atau kekerasan seksual untuk melapor dan mendorong kepolisian untuk tanggap merespon.

Baca Juga: Pihak Republik Indonesia dan Amerika Serikat Sepakat Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Tanah Air

“Bagaimana rakyat bisa merasa sejahtera jika mereka tidak merasa aman di tempat yang seharusnya memberikan kesembuhan,” kata Gilang Dhielafararez, dilansir dari laman resmi DPR RI, pada Jumat 18 April 2025.

Gilang menilai kasus pelecehan yang lagi-lagi melibatkan oknum dokter itu bukan sekadar kasus kriminal, namun menjadi bukti tentang lemahnya sistem perlindungan masyarakat.

Negara harus hadir secara tegas dalam menjamin ruang publik bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual terutama yang menyangkut perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling sering menjadi korban.

Baca Juga: Hadiri Dies Natalis ke-57 UIN Bandung, Menag Dorong Pengembangan Kurikulum Cinta dan Ekoteologi

Menurut Gilang, perlu adanya evaluasi sistem pengawasan dan sanksi terhadap tenaga medis yang melanggar etika dan hukum.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mendorong Kementerian Kesehatan untuk segera membentuk mekanisme aduan responsif agar masyarakat tidak takut melapor.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku-pelaku yang mencederai kepercayaan rakyat. Kesejahteraan itu dimulai dari rasa aman dan bermartabat. Itu yang harus kita jaga bersama,” tegas Gilang.

Baca Juga: Oknum Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Dijerat Pasal Berlapis, Kurungan Penjara 12 Tahun Hingga Denda Rp300 Juta

"Kalau perlu polisi jemput bola. Polisi juga harus cepat merespons aduan korban pelecehan, jangan bertele-tele apalagi sampai menormalisasi kekerasan seksual dan justru malah menyalahkan atau menyudutkan korban. Karena ini yang sering terjadi dan membuat korban kekerasan seksual enggan melapor,” lanjut Gilang.

Gilang ikut menyoroti tentang Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang belum optimal dalam implementasinya. Hal ini karena belum semua aturan turunan UU TPKS diterbitkan Pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abnu Malik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X