Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, DPR: Negara Harus Hadir Secara Tegas

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 10:21 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez

"Padahal dalam amanat UU tersebut, aturan turunan UU TPKS harus terbit semua dua tahun sejak UU diundangkan, yang artinya adalah semua aturan turunan UU TPKS harus sudah ada maksimal tahun 2024 agar dapat diimplementasikan dengan efektif,” kata Gilang.

Baca Juga: Bikin Malu Dunia Kedokteran, Ketum IDI Garut Kutuk Keras Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasiennya

Anggota Komisi Hukum DPR itu menilai peraturan turunan sangat penting karena menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan UU, termasuk pada UU TPKS. Ia berharap pemerintah segera merampungkan penyusunan aturan turunan UU TPKS yang belum diterbitkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abnu Malik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X