"Padahal dalam amanat UU tersebut, aturan turunan UU TPKS harus terbit semua dua tahun sejak UU diundangkan, yang artinya adalah semua aturan turunan UU TPKS harus sudah ada maksimal tahun 2024 agar dapat diimplementasikan dengan efektif,” kata Gilang.
Baca Juga: Bikin Malu Dunia Kedokteran, Ketum IDI Garut Kutuk Keras Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasiennya
Anggota Komisi Hukum DPR itu menilai peraturan turunan sangat penting karena menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan UU, termasuk pada UU TPKS. Ia berharap pemerintah segera merampungkan penyusunan aturan turunan UU TPKS yang belum diterbitkan.***
Artikel Terkait
PP POGI Buka Suara Soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan di Garut, Ternyata Sudah Sejak Lama!
Dedi Mulyadi Naik Pitam, Minta Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Dicabut Izin dan Gelarnya
Gaza Berdarah, Macron Ancam Netanyahu: Gencatan Senjata atau Dunia Bergerak!
PGRI Desak DPR dan Pemerintah Pertahankan Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas
Dokter Kandungan yang Viral Lecehkan Pasien di Garut Resmi Ditetapkan Tersangka