Ketua DPR RI Soroti Kasus Penahanan Selebgram di Myanmar, Desak Pemerintah Secepatnya Bertindak

photo author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 18:58 WIB
Potret Ketua DPR RI, Puan Maharani bersama pejabat negara lainnya  (Instagram/puanmaharani)
Potret Ketua DPR RI, Puan Maharani bersama pejabat negara lainnya (Instagram/puanmaharani)

BINGKAI NASIONAL - Publik dihebohkan dengan penahanan seorang selebgram Indonesia di Myanmar karena diduga terlibat pendanaan terhadap kelompok pemberontak.

Kasus tersebut tidak luput dari sorotan termasuk dari Ketua DPR RI, Puan Maharani yang ikut bersuara melontarkan tanggapannya.

Puan Maharani menuturkan bahwa negara wajib untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia (WNI) khususnya yang berada di zona konflik.

Baca Juga: Kejati Tahan Tersangka Baru dalam Dugaan Kasus Korupsi Lahan Kemenag di Lampung

"Semua warga negara yang berada di daerah konflik wajib untuk dilindungi," ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa 1 Juli 2025.

"Wajib (pemerintah) untuk bisa mengevakuasi," imbuhnya

Puan menjelaskan bahwa DPR telah meminta pemerintah agar segera menelusuri keberadaan WNI tersebut dan memastikan perlindungan serta proses evakuasi.

Baca Juga: Kejagung Bakal Periksa Perwakilan Google Terkait Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Ia mengingatkan pentingnya langkah cepat dalam menyikapi kasus semacam ini.

"DPR sudah meminta kepada pemerintah untuk kemudian mencari atau kemudian melindungi," lanjut Puan.

Menurutnya, perlindungan terhadap WNI di luar negeri, apalagi yang berada di wilayah rawan konflik, harus menjadi prioritas pemerintah.

Baca Juga: Kapolri Klaim Berhasil Wujudkan Indonesia Nihil Terorisme Sejak 2023

Informasi soal selebgram WNI yang ditahan ini pertama kali diserukan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam rapat bersama Menteri Luar Negeri Sugiono, Senin 30 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X