Kejagung Bakal Periksa Perwakilan Google Terkait Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

photo author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 18:43 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (kejaksaan.go.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (kejaksaan.go.id)

BINGKAI NASIONAL - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) bakal periksa perwakilan Google terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop bersistem operasi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Hal demikian diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada awak media pada Selasa, 1 Juli 2025.

Harli menuturkan pemeriksaan kepada perwakilan Google ini dilakukan guna menggali informasi seputar alasan pemilihan produknya oleh pihak Kemdikbudristek.

Baca Juga: Kapolri Klaim Berhasil Wujudkan Indonesia Nihil Terorisme Sejak 2023

"Bagaimana penawaran yang diberikan pihak Google ini sehingga Chromebook ini bisa menjadi pilihan, bukan Windows misalnya, tentu ini akan didalami," ucap Harli.

"Makanya pihak marketingnya kan direncanakan dipanggil dan diperiksa," sambungnya.

Harli mengungkapkan bahwa dua orang dari Google telah dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni dari tim Humas dan Marketing.

Namun, pihak Humas Google meminta penundaan pemeriksaan, sementara pihak Marketing dijadwalkan hadir hari ini.

Baca Juga: Mengenang Jejak Emas Hamdan ATT, Sang Legenda Musik Dangdut Indonesia

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan karena sistem Chromebook merupakan produk milik Google, sehingga penting untuk menelusuri apakah ada pemufakatan dalam proses pemilihannya.

"Ini produknya Google, Google Chromebook. Sangat wajar pihak Google dipanggil," tegas Harli.

"Penyidik mau menggali lebih jauh bagaimana proses mekanismenya," tuturnya.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Legendaris Hamdan ATT Diketahui Kerap-Bolak Balik Pengobatan ke RS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X