Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

photo author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 18:36 WIB
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula


BINGKAINASIONAL.COM - Mantran menteri perdagangan Thomas Tri kasih Lembong atau biasa kita kenal dengan Tom Lembong, dinyatakan divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp.750 juta.

Tom Lembong juga dinilai terbukti melanggar undang-undang pasal 2 ayat 1 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun Tom dinilai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca Juga: Pengemudi Ojek Online Ditemukan Tidak Bernyawa di Dalam Selokan

Kejaksaan agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, dalam kasus korupsi impor gula pada Selasa 29 Oktober.

Kuasa hukumnya mushaffi, menyatakan kebijakan impor gula telah di afirmasi oleh Jokowi pada 2015-2016, dia juga menyatakan bahwa tanggung jawabnya sepenuhnya beralih ke presiden.

Ia juga berpendapat karena begitu, penetapan Tom lemon sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah.

 Baca Juga: Tandaskan Klub Kamboja, Dewa United Makin Menggeliat Jelang Super League 2025/2026

"Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara yang merupakan pimpinan permohonan oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah" katanya.

Dalam persidangan Tom Lembong juga menegaskan selalu menjalankan perintah presiden, saat menjabat sebagai Menteri di periode pemerintahan Jokowi.

Sementara itu kejagung juga menetapkan 9 orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yang merupakan pihak swasta yang berperan melakukan pengolahan gula menjadi gula putih.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X