Buron Sejak 2024, Kades di Sulteng yang Korupsi Dana Desa Akhirnya Berhasil Diamankan

photo author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 14:13 WIB
Foto Ilustrasi - Tindak Pidana Korupsi (Pixabay)
Foto Ilustrasi - Tindak Pidana Korupsi (Pixabay)

BINGKAINASIONAL.COM - Polisi menangkap seorang kepala desa berinisial DA di desa Lembanya Kecamatan una-una, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.

Penangkapan tersebut karena yang bersangkuta diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes.

Diketahui DA ditetapkan sebagai buronan sejak tahun 2024 dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp362 juta. 

Baca Juga: Kaesang Terpilih Lagi Jadi Ketum PSI, Jokowi Titip Pesan Penting untuk Partai Berlogo Gajah Ini

Kades tersebut ditemukan di tempat persembunyiannya yaitu di Gorontalo dan dibawa ke Polres Tahuna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Betul tersangka da merupakan DPO kasus korupsi telah berhasil kami amankan saat ini tersangka sedang dalam perjalanan menuju Polres Tahuna dan penyidikan akan berlanjut" kata Iptu Martono selaku Kasi Humas Polres Tojo Una-Una.

Dia juga menerangkan bahwa pihaknya berhasil menemukan lokasi persembunyian kepala desa tersebut di Provinsi Gorontalo yang langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga: Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, CEO Astronomer Andy Byron Putuskan Mundur dari Jabatan

Sebelumnya, pelaku ini terdeteksi pindah-pindah. Awalnya dari Desa Lembanya menuju Basalala kemudian Kecamatan Waleta Kabupaten Buru di Provinsi Maluku hingga akhirnya bisa ditangkap di Provinsi Gorontalo.

Ia juga memastikan kasus tersangka korupsi ini yang bersangkutab yatu DA, dalam kondisi sehat dan dalam perjalanan menuju Kabupaten toja una-una untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Barang bukti terkait kasus ini sudah disita oleh penyidik unit Tipikor serta tim Polres Taruna," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X