Update Kasus Kematian Arya Daru, Forensik Temukan Tanda-Tanda Tak Wajar

photo author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 14:34 WIB
Diplomat Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan. (X.com/INAinOsaka)
Diplomat Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan. (X.com/INAinOsaka)

BINGKAI NASIONAL - Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Panayunan masih menjadi misteri.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan tewasnya Arya Daru di dalam kamar indekosnya pada 8 Juli 2025 lalu.

Terlebih lagi Ketika ditemukan di dalam kamar indekosnya, wajah jasad Arya Daru tertutupi oleh lakban.

Baca Juga: Menko Pangan Klaim Kopdes Merah Putih Bisa Atasi Tengkulak dan Kecurangan Beras Oplosan

Terbaru ini, Ahli Kriminologi Forensik, Reza Inragiri membeberkan hasil analisisnya terkait kematian Arya Daru.

Reza menyinggung kemungkinan kematian Arya Daru akibat alami asfiksia yakni kematian akibat kekurangan oksigen di saluran pernafasan.

"Ketika saya menyimak pemberitaan bahwa almarhum meninggal dengan muka tertutup lakban, maka saya seketika teringat istilah 'asfiksiasi' yaitu seseorang meninggal akibat pasokan oksigennya yang habis di saluran pernapasan," kata Reza, Kamis 17 Juli 2025.

Baca Juga: Viral Seorang Perempuan Diduga Kena Love Scamming, Ngaku Diajak Ketemuan di Pakistan

Melihat hal itu, Reza menyebut penyebab kematian Arya ada tanda-tanda yang tak wajar atau bukan karena hal yang bersifat alami, seperti asma atau penyakit paru lainnya.

Reza menilai, kondisi wajah tertutup lakban mengindikasikan adanya unsur non-alami.

"Dengan segala hormat, tampaknya bukan yang satu ini. Kenapa? Karena sekali lagi muka tertutup lakban. Jadi bukan sesuatu yang sifatnya alami dan wajar," terangnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jabar Nilai Kebijakan 50 Siswa per Kelas Tidak Ideal, Sarankan Pakai Strategi yang Lebih Efektif

Selain dugaan tanda kematian yang tak wajar, Reza juga menyarankan agar pihak kepolisian membuka kemungkinan lain, termasuk kemungkinan bunuh diri.

Kriminolog forensik itu menuturkan, metode menutup saluran napas pernah digunakan oleh sejumlah individu dalam kasus bunuh diri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X