BINGKAINASIONAL.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu menjadi dua tahap, yaitu pemilu legislatif dan pemilu eksekutif dalam RUU Pemilu.
Ia menjelaskan pemilu legislatif itu meliputi, DPR RI, DPD RI, dan DPRD, sedangkan pemilu eksekutif meliputi presiden dan kepala daerah.
"Kemungkinan bisa juga nanti kami coba bahas, kami kaji pemilu bisa dikondisikan dua kali, yaitu pemilu eksekutif, pemilu legislatif. Legislatifnya lebih dulu, kemudian nanti pemilu eksekutif," ungkap Firman, dikutip 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Mens Rea
Lebih lanjut, menurutnya pemilu legislatif perlu diadakan lebih dulu dari pelaksanaan pemilu presiden dan kepala daerah.
Hal itu dimaksudkan agar hasilnya dapat dijadikan sebagai acuan dalam menetapkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Penyusunan RUU Pemilu yang wacananya akan menggunakan metode omnibus law, menurutnya akan menjadi solusi pula atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
"Harapannya begitu karena sekarang ini kan kami sebagai pembuat undang-undang ya, memang dengan putusan MK itu agak membingungkan," lanjutnya.
Baca Juga: Gibran Sebut Prabowo Sebagai Contoh Pemimpin yang Saling Support Dengan Pimpinan Pendahulunya
Di lain sisi juga, ia menyoroti implikasi putusan MK terhadap perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah dan anggota DPRD.
Menurutnya, keputusan MK ini tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan kepemiluan saat ini, yang menimbulkan kebingungan masyarakat.
"Tidak bisa ada norma yang mengatur atau pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan. Kalau itu ada dilakukan, maka harus mengubah konstitusinya. Itu enggak bisa kita lakukan seperti itu," lanjutnya lagi.
Firman menutup dengan harapan proses pembahasan RUU Pemilu dapat dimulai lebih awal setidaknya tahun depan agar penyusunannya lebih matang.
Mengingat pemilu selanjutnya akan diadakan di tahun 2029, tentu langkah cepat harus dipertimbangkan untuk terciptanya demokrasi yang sehat.
Artikel Terkait
Soroti Vonis Tom Lembong, Mahfud MD Nilai Putusan Hakim Keliru
DPR Dorong Penguatan Pencegahan Kriminalitas dan Kekerasan Seksual di NTT
PKB Siap Kawal Indonesia Produktif, Dadang Supriatna Tegaskan Komitmen
Melati Dorong Asuransi Jiwa untuk Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara
Tanggapi Polemik Ijazah Palsu, Luhut: Ini Sudah Tidak Relevan untuk Intelektual