Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Mens Rea

photo author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 18:49 WIB
Potret Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Instagram/tomlembong)
Potret Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Instagram/tomlembong)

BINGKAI NASIONAL - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara.

Sebelumnya, vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Terbaru ini, mantan Menteri Perdagangan RI di era Presiden Jokowi tersebut resmi mengajukan banding sebagai bentuk perlawanan agar terbebas dari hukuman yang menjeratnya.

Baca Juga: Dialog Strategis Bersama Media, IFG Bangun Ekosistem Asuransi yang Tangguh

"Tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor," kata pengacara Tom, Zaid Mushafi, kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.

Zaid pun menegaskan, upaya banding yang dilakukan Tom Lembong murni sebagai pembelaan terhadap integritas pribadi tidak untuk menyerang pihak lain.

"Tom Lembong tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi," tambahnya.

Baca Juga: Lewat Kehumasan Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Bandung Gaungkan Peran Publik untuk Demokrasi Pemilu

Sementara itu, pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus ini.

"Karena ini adalah delik materiil, harus ada unsur kesengajaan," tegas Ari.

"Maka mens rea wajib ada. Kalau tidak ada mens rea, tidak ada perkara ini," imbuhnya.

Dengan banding ini, tim kuasa hukum berharap putusan di tingkat lebih tinggi dapat membebaskan Tom dari segala tuduhan, sekaligus membersihkan namanya dari cap korupsi yang selama ini ia sangkal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X