BINGKAI NASIONAL - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara.
Sebelumnya, vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Terbaru ini, mantan Menteri Perdagangan RI di era Presiden Jokowi tersebut resmi mengajukan banding sebagai bentuk perlawanan agar terbebas dari hukuman yang menjeratnya.
Baca Juga: Dialog Strategis Bersama Media, IFG Bangun Ekosistem Asuransi yang Tangguh
"Tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor," kata pengacara Tom, Zaid Mushafi, kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.
Zaid pun menegaskan, upaya banding yang dilakukan Tom Lembong murni sebagai pembelaan terhadap integritas pribadi tidak untuk menyerang pihak lain.
"Tom Lembong tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi," tambahnya.
Baca Juga: Lewat Kehumasan Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Bandung Gaungkan Peran Publik untuk Demokrasi Pemilu
Sementara itu, pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus ini.
"Karena ini adalah delik materiil, harus ada unsur kesengajaan," tegas Ari.
"Maka mens rea wajib ada. Kalau tidak ada mens rea, tidak ada perkara ini," imbuhnya.
Dengan banding ini, tim kuasa hukum berharap putusan di tingkat lebih tinggi dapat membebaskan Tom dari segala tuduhan, sekaligus membersihkan namanya dari cap korupsi yang selama ini ia sangkal.***
Artikel Terkait
PKB Siap Kawal Indonesia Produktif, Dadang Supriatna Tegaskan Komitmen
Melati Dorong Asuransi Jiwa untuk Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara
Tanggapi Polemik Ijazah Palsu, Luhut: Ini Sudah Tidak Relevan untuk Intelektual
Soal Usulan Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Bahlil Klaim Lebih Dulu Dibanding Cak Imin
Gibran Sebut Prabowo Sebagai Contoh Pemimpin yang Saling Support Dengan Pimpinan Pendahulunya