RUU KUHAP, Harus Dilandasi Keadilan yang Hidup Dalam Masyarakat?

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:22 WIB
Potret Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Potret Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

BINGKAINASIONAL.COM - Seringkali dilihat dalam beberapa persidangan yang tak berlandaskan rasa kemanusian. Sebab, dalam logika hukum formal, rasa kemanusiaan tidak mendapat ruang.

Kisah dari Nenek Minah menjadi refleksi penting bagi Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menurutnya revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus dilakukan agar hukum tidak hanya berpijak pada pasal, tapi juga rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Kasus Nenek Minah itu menyedihkan. Unsur pelanggaran terpenuhi, iya. Tapi di mana hati nurani kita? Apa pantas seorang nenek harus masuk penjara hanya karena mencuri kakao?" Ujar Habiburokhman, dikutip 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Firman Ingin Pemisahan Pemilu Legislatif dan Eksekutif, Bakal Lebih Baik?

Ia menegaskan, dalam draf RUU KUHAP yang sedang dibahas, nilai-nilai restorative justice dimasukkan.

Ia juga menjelaskan, bahwa restorative justice adalah pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan sekedar memberi hukuman.

"Kalau RUU KUHAP ini diterapkan, untuk kasus seperti Nenek Minah, cukup dengan komunikasi antara pelaku dan korban. Kalau korban tidak merasa dirugikan, ya selesai di tingkat penyidikan," jelasnya.

Tak hanya kasus seperti Nenek Minah, konsep ini juga bisa diterapkan dalam berbagai kasus pelanggaran ringan lainya.

Ia mengambil contoh kasus perkelahian tetangga hingga perselisihan sepele yang kini justru menyesaki lembaga pemasyarakatan.

Ia menyebutkan, saat melakukan kunjungan kerja ke daerah, ia menemukan lapas yang over kapasitas hingga 40 persen, sebagian besar akibat perkara-perkara kecil.

"Bayangkan, 40 persen penghuni Lapas itu pelaku kejahatan ringan. Kalau semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dengan pendekatan yang manusiawi, bukankah itu jauh lebih adil dan efisien?, Tegasnya.

Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Mens Rea

Dengan semangat perubahan ini, Habiburokhman dan Komisi III DPR RI mendorong lahirnya KUHAP yang baru.

KUHAP yang baru ini dimaksudkan agar lebih berimbang antara kekuasaan negara dan hak-hak warga negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X