Melati Dorong Asuransi Jiwa untuk Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 15:40 WIB
Potret Anggota Komisi XIII DPR RI Melati
Potret Anggota Komisi XIII DPR RI Melati

BINGKAINASIONAL.COM - Komisi XIII DOR RI menyampaikan apsresiasi dan dukungan terhadap upaya peningkatan pelayanan dan perlindungan bagi jajaran Kementerian Hukum, HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Hal ini disampaikan dalam rapat kunjungankerja reses antara Komisi XIII DPR dan jajaran kantor wilayah ketiga kementerian di Kalimantan Timur pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu.

Anggota komisi XIII DPR RI Melati menyampaikan penghargaan terhadap performa Kantor Imigrasi Kelas I di Kalimantan Timur yang dinilai telah menunjukan pelayanan publik yang inovatif dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.

Baca Juga: PKB Siap Kawal Indonesia Produktif, Dadang Supriatna Tegaskan Komitmen

"Saya mengapresiasi apa yang kami lihat hari ini. Kantor Imigrasi Kelas I tampil keren, baik dari segi layanan maupun infrastrukturnya. Kami mendukung usulan kenaikan status menjadi Kelas I Khusus," ungkap Melati.

Di kesempatan yang sama, Melati juga menyoroti resiko tinggi yang dihadapi oleh petugas imigrasi yang bertugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Menurutnya, petugas menempuh jalur sungai dan kondisi geografis ekstrim dalam menjalankan tugasnya tiap hari.

Baca Juga: DPR Dorong Penguatan Pencegahan Kriminalitas dan Kekerasan Seksual di NTT

"Tadi kami lihat video tentang kondisi lapangan, petugas harus menyeberang sungai dengan kapal kecil. Ini sangat berisiko. Asuransi jiwa harus menjadi bagian dari anggaran yang kami perjuangkan dalam rapat kerja bersama Menteri," ujarnya.

Melati juga menilai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang strategis dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya di desa dan wilayah terpencil.

Ia juga menilai bahwa pentingnya peran paralegal dalam membangun kesadaran hukum dari akar rumput.

Baca Juga: Soroti Vonis Tom Lembong, Mahfud MD Nilai Putusan Hakim Keliru

"Paralegal sangat penting bagi masyarakat yang minim pemahaman hukum. Dengan pendampingan, mereka tidak akan takut lagi menghadapi persoalan hukum," lanjutnya.

Saat ini, berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), jumlah Posbakum di seluruh Indonesia baru mencapai sekitar 1.150 unit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X