Habiburokhman Pandang RUU KUHAP Justru Menguatkan KPK

photo author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 16:33 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

BINGKAINASIONAL.COM - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan melemahkan pemberantas korupsi.

Ia menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyusunan RUU tersebut.

Dalam perjalanan RUU KUHAP ini, Komisi III DPR RI mengaku telah melakukan ikhtiar dalam menyerap aspirasi dari semua elemen.

"Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK. Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi," ungkap Habiburokhman, dikutip 24 Juli 2025.

Baca Juga: Tak Sempat Menjenguk, Cak Imin Sampaikan Doa untuk Tom Lembong Berkenaan Kasus Hukum yang Menjeratnya

Ia juga menyebutkan, Komisi III DPR RI akan mengalokasikan waktu untuk menggelar rapat kerja atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama KPK.

Agenda ini dilakukan sebelum tim perumus dan tim sinkronisasi melanjutkan pembahasan lebih lanjut terhadap RUU KUHAP.

Ia menepis kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai RUU KUHAP akan mengebiri kewenangan KPK.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut justru memperkuat posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

"Yang pertama, tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. Dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP secara tegas disebutkan bahwa tata cara peradilan pidana mengikuti ketentuan undang-undang lain jika diatur secara khusus," lanjutnya.

Baca Juga: Kemlu Tanggapi Permintaan Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

Selain itu, Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP juga mengatur secara eksplisit bahwa penyidik KPK tidak berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara RI.

Hal ini dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, definisi penyidikan dalam RUU KUHAP terlalu sempit dan berpotensi membatasi ruang gerak KPK dalam mengumpulkan informasi awal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abnu Malik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X