BINGKAINASIONAL.COM - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan melemahkan pemberantas korupsi.
Ia menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyusunan RUU tersebut.
Dalam perjalanan RUU KUHAP ini, Komisi III DPR RI mengaku telah melakukan ikhtiar dalam menyerap aspirasi dari semua elemen.
"Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK. Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi," ungkap Habiburokhman, dikutip 24 Juli 2025.
Ia juga menyebutkan, Komisi III DPR RI akan mengalokasikan waktu untuk menggelar rapat kerja atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama KPK.
Agenda ini dilakukan sebelum tim perumus dan tim sinkronisasi melanjutkan pembahasan lebih lanjut terhadap RUU KUHAP.
Ia menepis kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai RUU KUHAP akan mengebiri kewenangan KPK.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut justru memperkuat posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
"Yang pertama, tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. Dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP secara tegas disebutkan bahwa tata cara peradilan pidana mengikuti ketentuan undang-undang lain jika diatur secara khusus," lanjutnya.
Baca Juga: Kemlu Tanggapi Permintaan Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
Selain itu, Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP juga mengatur secara eksplisit bahwa penyidik KPK tidak berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara RI.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, definisi penyidikan dalam RUU KUHAP terlalu sempit dan berpotensi membatasi ruang gerak KPK dalam mengumpulkan informasi awal.
Artikel Terkait
SAH! Kaesang Pangarep Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PSI
Kaesang Terpilih Lagi Jadi Ketum PSI, Jokowi Titip Pesan Penting untuk Partai Berlogo Gajah Ini
Sah Menjabat Lagi Ketum PSI, Begini Janji yang Dilontarkan Putra Bungsu Jokowi untuk Partai
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula
Prabowo Berkelakar di Peluncuran Kopdes Merah Putih, Sebut Akan Reshuffle Zulkifli Hasan Seandainya Tidak Sanggup