Soroti Vonis Tom Lembong, Mahfud MD Nilai Putusan Hakim Keliru

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 14:23 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD

BINGKAI NASIONAL - Publik masih menyoroti putusan majelis hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Terbaru ini, Mahfud MD angkat bicara menanggapi putusan dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,6 bulan penjara terhadap Tom Lembong.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu menilai putusan hakim adalah hal yang keliru.

Baca Juga: Habiburokhman Pandang RUU KUHAP Justru Menguatkan KPK

Ia menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka pada awalnya sah, namun vonis pengadilan justru dinilai tidak tepat.

“Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujar Mahfud di kanal YouTube Rhenald Kasali pada Kamis 24 Juli 2025.

Lebih lanjut Mahfud menyebut putusan tersebut belum berkekuatan hukum atau inkrah, sehingga masih bisa diajukan bandi ke Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Tak Sempat Menjenguk, Cak Imin Sampaikan Doa untuk Tom Lembong Berkenaan Kasus Hukum yang Menjeratnya

“Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi,” tegasnya.

Mahfud pun menyatakan bahwa publik mempunyai hak berpendapat terhadap putusan hakim yang belum final.

“Oleh sebab itu, kita berhak menyatakan salah putusan itu,” tambah Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula.

Baca Juga: Kemlu Tanggapi Permintaan Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

Ia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, serta dinyatakan merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X