Putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra, terutama karena publik mempertanyakan apakah unsur niat jahat atau mens rea telah benar-benar terpenuhi dalam kasus tersebut.***
Putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra, terutama karena publik mempertanyakan apakah unsur niat jahat atau mens rea telah benar-benar terpenuhi dalam kasus tersebut.***
Artikel Terkait
Prabowo Berkelakar di Peluncuran Kopdes Merah Putih, Sebut Akan Reshuffle Zulkifli Hasan Seandainya Tidak Sanggup
Singgung Demo 'Indonesia Gelap' Hingga 'Kabur Aja Dulu', Prabowo Sebut Ada Peran dari Koruptor
Kemlu Tanggapi Permintaan Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
Tak Sempat Menjenguk, Cak Imin Sampaikan Doa untuk Tom Lembong Berkenaan Kasus Hukum yang Menjeratnya
Habiburokhman Pandang RUU KUHAP Justru Menguatkan KPK