BINGKAINASIONAL.COM - Imbas kasus kekerasan anak terhadap ibu kandungnya di Bekasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang orang tua menuruti semua keinginan anak.
Dalam kasus tersebut, korban kekerasan sang anak seorang ibu yang bernama Melani bertemu Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan.
Kini pelaku yang juga merupakan anak kandung Melani sudah diproses oleh pihak kepolisian dan terancam dengan hukuman penjara.
Baca Juga: Statistik dan Fakta Menarik Striker Anyar Haus Gol Persib Bandung, Suksesor DDS di Liga 1 2025/2026
Selepas terjadinya kasus kekerasan ini, Dedi Mulyadi menilai jika terdapat pola asuh yang salah dan kerap diterapkan oleh banyak orang tua.
Dedi Mulyadi pun lantas melarang kepada setiap orang tua untuk menuruti setiap keinginan anaknya.
“Karena suatu saat ketika kita tidak mengikuti keinginannya, dia merasa dizalimi, dan dia merasa kamu kejam sama saya," kata Dedi Mulyadi, dikutip dari YouTube Lembur Pakuan Channel pada Minggu 29 Juni 2025.
Baca Juga: Waspada! Inilah Tanda-Tanda Kolesterol Tinggi pada Tubuh
Menurut Dedi Mulyadi, seorang anak akan menganggap diperlakukan kejam jika keinginannya tak dituruti.
Hal tersebut lantaran awalnya anak itu terus-terusan dituruti keinginannya, akan memberontak jika suatu hari keinginannya tidak dipenuhi.
"Suatu saat tidak dilayanin tidak diikutin dia ngamuk," ujarnya.
Karena hal ini, Dedi Mulyadi kembali menegaskan bahwa orang tua tak boleh menuruti semua keinginan anak.
“Saya nih tuh kurang gimana sayang sama Ni Hyang. Tapi HP udah nggak boleh. Harus mandi, tegas. Nggak boleh dulu keluar, nggak boleh," tegasnya.
Artikel Terkait
Spesifikasi Realme C71 NFC, HP Murah Harga Rp 1 Jutaan Punya Kapasitas Baterai Besar
Persib Bandung Dijadwalkan akan Lakukan Training Center di Luar Negeri Jelang Bergulirnya Liga 1 2025/2026
Bandingkan Ahmad Dhani dengan Dul Jaelani, Begini Kata Maia Estianty
Dua Pemain PSM Makassar Terpilih Gabung Tim Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Dedi Mulyadi Sampaikan Permohonan Maaf lantaran Belum Bisa Layani Setiap Keluhan Masyarakat Jabar