Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Baca Juga: Tecno Spark 40 Pro: HP Stylish Harga 1 Jutaan Rasa Sultan Meluncur Tahun 2025
"Jadi sebetulnya aturannya terkena untuk semua penyelenggara sistem elektronik, PP Tunas, termasuk game. Jadi jangan sampai game-game ini justru tidak baik, mencederai bagi anak-anak kita," jelas Meutya.
Di sisi lain, Menkomdigi menekankan, pengembang game perlu mempertimbangkan dampak psikologis dari konten yang mereka buat. Game, menurutnya, bukan hanya soal hiburan, tetapi juga harus memperhatikan nilai-nilai edukatif dan perlindungan terhadap anak.
"Makanya tadi saya titip juga kepada para developer game, agar kontennya itu juga dijaga yang melindungi anak, termasuk dari tentu perundungan terhadap anak," tukas Meutya.***
Artikel Terkait
Komisi I DPR RI Puas dengan Kelayakan Nama-Nama Calon Dubes RI yang Diusulkan
Tecno Spark 40 Pro: HP Stylish Harga 1 Jutaan Rasa Sultan Meluncur Tahun 2025
Tok! Dedi Mulyadi Resmi Ganti Nama Rumah Sakit Al Ihsan Jadi Welas Asih
Teras Cihampelas Warisan Ridwan Kamil Dinilai Salah Kaprah oleh Pengamat ITB
Wakil Ketua DPR RI Lakukan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung, Apresiasi Perluasan Perlindungan Tenaga Kerja Informal