Sudah Lama Ditinggalkan, Pemerintah Tengah Membahas Kemungkinan Pergi Haji dan Umrah Pakai Kapal Laut

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 17:00 WIB
Foto Ilustrasi Ibadah Haji dan Umrah di Tanah Suci Makkah (Tangkapan Layar YouTube ajakanakTV)
Foto Ilustrasi Ibadah Haji dan Umrah di Tanah Suci Makkah (Tangkapan Layar YouTube ajakanakTV)

BINGKAI NASIONAL - Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah mempertimbangkan berangkat ibadah haji dan umroh ke Arab Saudi dengan kapal laut.

Beribadah ke Tanah Suci dari Indonesia menggunakan kapal laut biasa digunakan sejak zaman dulu.

Akan tetapi setelah adanya teknologi pesawat terbang, jemaah haji asal Indonesia sudah tidak menggunakan kapal laut untuk berangkat ke Tanah Suci Makkah.

Baca Juga: Walikota Bandung Farhan Tolak Usulan Bongkar Cihampelas

Namun, Menag Nasaruddin Umar menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan kemungkinan menggunakan kapal laut untuk ibadah haji dan umrah.

Hal demikian disampaikan Nasaruddin Umar dalam peluncuran SGIE Report 2024/2025 dan peringatan satu dekade Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) di Bappenas, Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025.

“Digagas ke depan kami kira sangat prospektif memperkenalkan umrah dan haji melalui kapal laut,” ujarnya.

“Kami juga kemarin berbicara dengan sejumlah pejabat-pejabat di Saudi Arabia,” imbuhnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Luncurkan Tiga Program dalam Mengatasi Kemiskinan

Nasaruddin mengungkapkan jika sarana dan prasarana sudah mendukung, penyelenggaraan haji dan umrah melalui jalur laut ini bisa menjadi bahan pertimbangan.

Menurutnya, biaya yang akan dikeluarkan akan jauh lebih kecil sehingga ibadah ini bisa terjangkau oleh masyarakat.

“Kalau memang itu persyaratannya terpenuhi, peluangnya sudah dibangun sekarang, itu terbuka,” ujarnya.

Baca Juga: Secara Resmi Netanyahu Usulkan Donald Trump Jadi Penerima Hadiah Nobel Perdamaian Dunia Tahun 2025

“Bukan hanya negara-negara kawasan yang dekat seperti Mesir, bahkan dari Indonesia dan Asia lainnya bisa mengakses,” kata Nasaruddin lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X