Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Resmi Melantik Agus Fathoni Sebagai PJ Gubernur Papua

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 17:59 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Resmi Melantik Agus Fathoni Sebagai PJ Gubernur Papua
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Resmi Melantik Agus Fathoni Sebagai PJ Gubernur Papua

BINGKAINASIONAL.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, resmi melantik Agus Fathoni.

Agus Fathoni diketahui dilantik sebagai Pejabat Gubernur Papua, menggantikan Mayjen TNI purnawirawan Ramses aburaksalimbung.

Hal itu berdasarkan pada Keputusan Presiden, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat Gubernur Papua.

Baca Juga: Menanggapi Tuduhan KDRT Maia Estianty, Ahmad Dhani Posting SP3

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai PJ Gubernur Papua dengan sebaik-baiknya dan sadil-adilnya Memegang teguh undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan lurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat negara dan bangsac" Ujar Tito mengucap sumpah janji diikuti Agus di kantor Kemendagri Jakarta.

Sebelum resmi dilantik, Agus menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina keuangan daerah Kemendagri.

Ia pernah menjabat sebagai Pj Gubernur di Sulawesi Utara, sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Agniny Haque Alami Kejadian Horor Saat Syuting Film Tahlil

Dengan rekam jejak tersebut ia mencatat sejarah sebagai pejabat pertama yang menjabat PJ Gubernur di 4 provinsi strategis.

Selain itu, pengalaman kepemimpinan daerah, Ia juga dikenal memiliki spesialis di bidang pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan fiskal.

Iya juga pernah menjabat sebagai kepala subdid dana bagi hasil serta menangani otonomi khusus Papua Papua Barat dan juga Yogyakarta di Kemendagri.

 Baca Juga: Sangkal Isu Pakai Dana Umat, Dedi Mulyadi Tegaskan RS Al Ihsan Dibangun dengan APBD Provinsi Jabar

Iya juga pernah menempuh pendidikan D3 di STPDN Jatinangor, S1 di Institut Ilmu pemerintahan Jakarta, S2 ilmu pemerintahan dan S3 di Unpad.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X