Dedi Mulyadi Jelaskan Logo RSUD Welas Asih Mulai dari Asmaul Husna Hingga Filosofi Sunda

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 15:52 WIB
Kunjungan ke RSUD Welas Asih, Dedi Mulyadi Jelaskan Filosofi di Balik Logo
Kunjungan ke RSUD Welas Asih, Dedi Mulyadi Jelaskan Filosofi di Balik Logo

BINGKAI NASIONAL - Selain berubah nama jadi RSUD Welas Asih, logo dari rumah sakit milik pemerintah di Baleendah juga diganti logonya.

Terbaru ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan filosofi di balik logo RSUD Welas Asih yang sempat jadi polemik tersebut.

Sebelumnya, perubahan nama RSUD Al Ihsan menjadi RSUD Welas Asih diresmikan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat yang ditandatangi pada tanggal 19 Juni 2025.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Diplomat Muda Kemlu di Kamar Indekosnya, Kepala Ditemukan Tertutup Lakban

Dalam kunjungannya ke RSUD Welas Asih, Dedi Mulyadi menjelaskan satu per satu unsur visual dalam logo yang sebelumnya sempat memancing perdebatan.

Ia memulai dengan menjelaskan keberadaan tiga titik di sisi kiri dan kanan logo.

“Lambang hujan, titik nol tiga ini adalah iman, Islam, ihsan,” ujar Dedi sambil menunjuk simbol yang dimaksud, Rabu 9 Juli 2025.

Selain itu, Dedi juga membingkai aksen tiga titik tersebut sebagai filosofi Sunda, yaitu Tri Tangtu di Buana, yang mengajarkan harmoni antara manusia dan alam.

Baca Juga: Momen DPR Ngadu ke Menteri BUMN Terkait 'Kejamnya' Telkomsel Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan

“Ini titik lambangnya, Tri Tangtu di Buana, Gunung kudu awian, lengkob kudu balungan, lebak kudu sawah,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan lima titik lain yang berada di bagian tengah logo, yang disebutnya sebagai representasi dari siklus hidup manusia.

“Ini titik lima, siklus kehidupan. Ada juga anca waluya: cager, bager, bener, pinter, singer,” papar Dedi.

Dedi juga menyoroti elemen visual lain yang menggambarkan hujan dan rahim—dua simbol yang sarat makna kasih sayang.

Baca Juga: Sudah Lama Ditinggalkan, Pemerintah Tengah Membahas Kemungkinan Pergi Haji dan Umrah Pakai Kapal Laut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X