Setelah Ungkap Penerima Bansos Bermain Judol, PPATK Kini Temukan Indikasi Pendanaan Terorisme

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 19:37 WIB
Foto Ilustrasi Data NIK Penerima Bansos Ada yang Terindikasi Aktivitas Pendanaan Terorisme (Pixabay/rupixen)
Foto Ilustrasi Data NIK Penerima Bansos Ada yang Terindikasi Aktivitas Pendanaan Terorisme (Pixabay/rupixen)

BINGKAI NASIONAL - Beberapa temuan mengejutkan pada penyaluran bantuan sosial terus-terusan terungkap.

Kali ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah NIK penerima bansos terindikasi dalam aktivitas pendanaan terorisme.

Hal demikian diungkapkan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025.

Baca Juga: Anies Baswedan Bicara Sorotan Dunia Terkait Importasi Gula saat Hadiri Sidang Pleidoi Tom Lembong

“Ya itu 500.000 sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” ujar Ivan.

Ia menuturkan berdasar hasil pencocokan data NIK dengan salah satu bank BUMN ditemukan lebih dari 100 individu terhubung dengan transaksi keuangan yang mencurigakan dan mengarah pada pendanaan terorisme.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah nama-nama tersebut termasuk dalam 500.000 NIK penerima bansos yang juga bermain judi online.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Brigadir Nurhadi Saat Pesta Narkoba

“Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima Bansos yang juga menjadi pemain judol," ujar Ivan.

"Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindak pidana korupsi, bahkan pendanaan terorisme,” pungkasnya.

PPATK juga terus melakukan pendalaman dengan mencocokkan data dari bank-bank lainnya.

Baca Juga: Prabowo Menyatakan Komitmen Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Brasil

Lembaga tersebut kini intens berkoordinasi dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) untuk menindaklanjuti hasil investigasi tersebut.

“Nanti akan kita serahkan ke Pak Mensos rekeningnya,” kata Ivan ketika ditanya apakah rekening-rekening terkait akan diblokir.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X