Update Terbaru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Melonjak Hingga Rp285 Triliun

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:14 WIB
Kejagung saat konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan kasus korupsi minyak mentah Pertamina. (kejaksaan.go.id)
Kejagung saat konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan kasus korupsi minyak mentah Pertamina. (kejaksaan.go.id)

BINGKAI NASIONAL - Update terbaru seputar kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di Pertamina Subholding dan KKKS 2018-2023.

Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkapkan perkembangan dari hasil penyidikan bahwa nilai potensi kerugian negara kini melonjak tajam hingga Rp285 triliun.

Hal demikian sebagaimana diungkapkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qahar.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Tewasnya Diplomat Muda Kemlu, Polisi Selidiki Dugaan CCTV di Area Kos Korban Berubah Arah

Ia menuturkan bahwa penyidik sudah menghitung dua komponen kerugian yaitu keuangan negara dan perekonomian negara.

“Selain kerugian keuangan negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” ujar Abdul Qohar.

Kenaikan nilai kerugian ini terjadi setelah penyidik melakukan pengembangan dalam proses penyidikan yang berlangsung cukup lama.

Baca Juga: Istana Ancam Coret Data Penerima Bansos, Buntut Temuan Deposit Judol

Dalam metode perhitungan baru tersebut, Kejagung menggandeng sejumlah ahli untuk memberikan estimasi yang lebih akurat dan komprehensif.

“Perhitungan dari dua komponen yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” tegas Qohar.

Jika sebelumnya nilai kerugian yang diumumkan saat penetapan 7 tersangka pertama adalah Rp193 triliun, kini berdasarkan perhitungan terbaru, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp285.017.731.964.389.

Baca Juga: Diduga Sebuah Mobil Kehilangan Kendali, Akibatkan Kecelakaan Beruntun di Jalan Ahmad Yani Jakarta Timur

Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa masih terus mendalami cakupan kasus ini.

“Melihat karakter dari perkara ini, cakupannya begitu luas, dalam tempus yang cukup panjang,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X