news

Kejagung Bongkar Dugaan Mantan Bos Sritex Pakai Kredit Bank Bukan Buat Modal, Tapi untuk Hal Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:32 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com/KejaksaanRI)

BINGKAINASIONAL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Setiawan Lukmanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit bank.

Iwan Setiawan diduga menggunakan dana kredit sejumlah bank yang diberikan kepada perusahaannya untuk membayar utang dan membeli aset.

Padahal, seharunya mantan bos Sritex itu menggunakan dana kredit dari sejumlah bank tersebut untuk modal kerja.

Baca Juga: Bikin Heboh di Media Sosial, PPATK Akhirnya Beri Penjelaan Soal Pemblokiran Rekening Massal

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar memaparkan fakta tersebut melalui jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Rabu, 21 Mei 2025.

"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," kata Qohar.

Qohar menuturkan, total kredit bank itu senilai Rp 692 miliar yang diduga disalahgunakan Sritex, yakni untuk membayar utang dan membelikan aset non-produktif.

Baca Juga: Tak Gentar Kritik, Dedi Mulyadi Ubah Barak TNI Jadi Sekolah Kebangsaan Jabar Istimewa

"Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah," terangnya.

Kemudian, Qohar menyebut sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat pembelian aset tanah oleh PT Sritex.

"Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," sebut Qohar.

Baca Juga: Tolak Segala Bentuk Kesepakatan Damai, Netanyahu Berencana Kuasai Jalur Gaza Secara Penuh

Dalam kasus ini, Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bos Sritex itu kini langsung ditahan oleh pihak berwenang.***

Tags

Terkini